Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Buang Angin Terus-Menerus
T: Saya seorang wanita yang memiliki masalah dengan shalat. Terkadang saya harus berwudhu berkali-kali karena buang angin yang tidak bisa ditahan, apakah itu penyakit atau bukan? Saya sedih karena hal itu sering terjadi sehingga shalat tidak bisa tenang karena sering buang angin dan terkadang shalat belum selesai karena harus berkali-kali wudhu, sedangkan anak sedang menangis. Apa yang harus saya lakukan supaya shalat saya bisa khusyuk? Mohon jawaban dari ustadz. (Ummu Fulan)
J: Anda tidak perlu bersedih. Bersabarlah atas takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal itu adalah ujian bagi Anda yang harus dihadapi dengan kesabaran. Ada kemungkinan hal itu karena masuk angin. Cobalah atasi dengan menggunakan jaket dan kaos kaki serta ikhtiar-ikhtiar lainnya. Carilah waktu redanya buang angin itu untuk melaksanakan shalat di waktu itu. Selain itu, upayakanlah menenangkan anak Anda dengan memberinya makanan atau mainan, lalu Anda melaksanakan shalat agar dapat lebih khusyuk. Jika anak Anda menangis saat shalat, tidak mengapa mempercepat shalatnya. Sebab, pernah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam mengimami di masjid dan bermaksud memanjangkan shalat, tetapi mendengar suara tangis bayi di belakangnya, maka Nabi shallahu ‘alaihi wasallam mempercepat shalatnya. Wallahu a’lam.
Tidur Sebelum Zhuhur, Bangun Waktu Ashar
T: Ustadz, saya mau tanya. Kalau kita ketiduran melewati waktu zhuhur kemudian baru bangun waktu ashar, terus shalat yang kita lakukan bagaimana tata caranya? Apakah boleh diringkas jadi dua rakaat dua rakaat? Terima kasih. (timXXXX@yahoo.co.id)
J: Ketika Anda terbangun, maka langsung mengqadha shalat zhuhur tersebut empat rakaat, setelah itu baru shalat Ashar empat rakaat. Tidak boleh diqashar menjadi dua rakaat dua rakaat karena qashar khusus untuk musafir.
Urutan Shalat Ketika Jamak Ta’khir
T: Saya mau bertanya tentang shalat yang dijamak ta’khir, seperti shalat maghrib dan isya. Urutan shalat yang dikerjakan pertama shalat apa dahulu? Kemudian masalah mandi janabah, bagaimana tata caranya menurut Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam? Terima kasih. (Nusa)
J: 1. Sesuai urutan shalat: shalat zhuhur kemudian shalat ashar; shalat maghrib kemudian shalat isya.
2. Tata cara mandi janabah menurut tuntunan Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam:
- Berniat untuk mandi suci dalam kalbu.
- Kemudian membaca basmalah.
- Kemudian berwudhu dengan wudhu yang sempurna.
- Kemudian mengguyurkan air di atas kepala dengan cidukan tangan (dan meratakannya di seluruh kulit kepala)
- Setelah itu mengguyur kepala tiga kali; dimulai dengan mengguyur belahan kanan kepala, kemudian belahan kiri, kemudian mengguyur pertengahan kepala.
- Terakhir, mengguyur sekujur tubuh yang tersisa; dimulai dengan belahan kanan tubuh, kemudian yang kiri. Wallahu a’lam.
Menikahi Wanita yang Dizinai
T: Bolehkah seorang lelaki yang sudah bertobat menikahi wanita yang pernah dizinainya?
J: Boleh, dengan dua syarat:
1 . Wanita tersebut juga telah bertobat.
2. Wanita tersebut telah menjalani istibra’ (pembebasan) rahim dari kemungkinan adanya janin hasil hubungan zina itu dengan haid satu kali (jika tidak hamil) atau melahirkan bayinya (jika hamil).
Puasa Dawud
T: Apa ada sunnahnya puasa Dawud dan apa pernah ada sahabat yang menjalankan puasa itu?
J: Puasa Dawud adalah puasa sunnah yang afdhal (paling utama), tidak ada puasa sunnah yang lebih utama darinya. Hal ini sebagaimana bimbingan Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu (dalam hadits yang muttafaq ‘alaih).
Puasa Ayyamul Bidh
T: Bagaimana cara puasa sunnah ayyamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15) tiap bulan, sedangkan kita tidak tahu kapan tanggal 1 setiap bulan hijriah. Apakah boleh bersandar kepada kalender hijriah karena kita susah ru’yatul hilal?
J: Anda dapat melihat langsung bulan yang bersinar terang di atas langit pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan qamariah. Tidak mengapa menggunakan kalender yang ada sebagai acuan untuk membantu Anda mengamati bulan yang ada di atas Anda, karena pada malam-malam itu bulan terlihat sangat terang di atas langit. Anda dapat mengetahui secara langsung dengan melihat bulan tersebut, insya Allah. Wallahu a’lam.
Wali Nikah Seorang Dukun
T: Bismillah. Sahkah sebuah perkawinan yang akhwat tersebut walinya seorang dukun?
J: Jika walinya itu telah dinasihati dan ditegakkan hujjah atasnya tentang kafirnya perdukunan yang bekerja dengan ilmu sihir (kerja sama dengan setan), mengklaim ilmu gaib, dan semacamnya, namun dia tetap menekuninya karena hawa nafsu, dia kafir. Jika demikian, tidak sah perwaliannya. Wallahu a’lam.
Mertua Tetap Mahram Meski Sudah Bercerai
T: 1. Setelah wanita bercerai dari suaminya, apakah mertua laki-laki tetap menjadi mahram bagi wanita tersebut?
2. Jika suami istri cerai dan hak asuh jatuh kepada wanita, sampai usia berapa si anak berhak dinafkahi oleh ayahnya?
3. Apakah merencanakan untuk mencerai sudah termasuk talak?
J: 1. Ya, tetap mahram.
2. Seorang ayah yang punya kemampuan menafkahi berkewajiban menafkahi anaknya sampai si anak mampu menafkahi dirinya sendiri dengan penghasilannya.
3. Rencana mencerai tidak termasuk mencerai.
Suami Mengancam Talak
Seorang Suami Mengancam Talak
T: Seorang suami mengancam istrinya dengan kata-kata, “Kalau berani pulang ke rumah orang tuamu, kau bukan istriku lagi.” Apakah termasuk talak? Suami hanya ingin mengancam agar istri takut, karena istri tidak betah di tempat mertua. Mohon penjelasannya.
J: Hukumnya adalah sumpah yang dapat ditebus dengan kafarat sumpah jika dilanggar. Jadi, jika ternyata suatu saat istrinya pulang ke rumah orang tuanya, si suami terkena kafarat sumpah yang dilanggar itu.
Puasa Sunnah Hari Sabtu
T: Bagaimana hukum melakukan puasa sunnah bertepatan dengan hari Sabtu? Sebab, saya membaca hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud, terdapat larangan puasa pada hari Sabtu kecuali apa-apa yang diwajibkan. Kalau jadwal puasa Dawud kami bertepatan dengan hari Sabtu, apa yang harus kami lakukan? Apakah kami melompatinya ke hari Ahad atau bagaimana? (Rahmat – Situbondo)
J: Yang rajih (kuat), boleh berpuasa sunnah pada hari Sabtu. Hadits larangan puasa sunnah pada hari Sabtu adalah hadits yang keliru dan tidak bisa dijadikan hujjah. Apalagi terkait dengan puasa Dawud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam membimbing Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma agar berpuasa Dawud; berpuasa sehari dan berbuka sehari (Muttafaq ‘alaih), tanpa mengecualikan hari Sabtu. Artinya, meskipun puasa Dawud itu bertepatan jatuhnya dengan hari Sabtu, tetap berpuasa. Masalah ini telah kami kupas tuntas dengan taufik Allah Subhanahu wa Ta’ala pada buku kami, Fikih Puasa Lengkap.
Halalkah Kadal?
T: Apakah kadal boleh dimakan?
J: Terdapat perbedaan pendapat. Yang kami pandang lebih hati-hati adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan haram.
Qadha Shalat Lail
T: 1. Bolehkah qadha shalat lail? Seseorang shalat lail beberapa rakaat. Belum sebelas rakaat, ternyata masuk waktu subuh. Dia ingin menyempurnakan menjadi sebelas rakaat, bagaimana caranya? Kapan waktu qadhanya? Apakah pakai witir?
2. Kapan mulai waktu puasa Syawal, apakah harus berurutan?
J: 1. Yang disyariatkan diqadha apabila luput karena uzur adalah shalat witir. Seperti halnya jika ketiduran dan terlambat bangun, lalu shalat lail beberapa rakaat, tetapi ternyata waktu subuh telah tiba, yang artinya waktu shalat witir telah habis. Jika demikian, shalat witirnya diqadha di waktu dhuha ditambah satu rakaat untuk menggenapkannya, sesuai jumlah rakaat witir yang menjadi kebiasaan seseorang. Jika biasanya dia shalat witir tiga rakaat, diqadha dengan empat rakaat; dengan cara dua rakaat dua rakaat. Jika biasanya dia shalat witir lima rakaat, diqadha dengan enam rakaat; dengan cara dua rakaat dua rakaat. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengqadha shalat witirnya yang luput karena sakit atau tertidur di waktu dhuha dua belas rakaat (HR. Muslim).
2. Mulai tanggal 2 Syawal dan tidak harus berurutan.
* * *
Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Contoh Kasus Pembagian Warisan
T: Seorang bapak meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta. Ahli warisnya terdiri dari istri, dua anak perempuan, dua anak laki-laki, seorang saudara perempuan sekandung dan dua orang saudara laki-laki sekandung. Bagaimana pembagian harta waris tersebut? Jazakallahu khair. (+6285868xxxxxx)
J: Istri mendapatkan 1/8 karena ada anak. Saudara dan saudari gugur karena adanya anak laki-laki. Sisa harta dibagi untuk anak laki-laki dan perempuan, dengan anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
Bisnik Valuta Asing
T: Saat ini marak orang tertarik bisnis valuta asing dengan keuntungan 10 % dari modal, dengan cara menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain tanpa tahu proses pembelian valuta tersebut. Setiap bulan kita menerima 10 % dari modal kita. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan. (+6281354xxxxxx)
J: Jual beli valas disyaratkan harus serah terima di tempat. Sistem online tidak boleh karena terkena riba nasiah. Adapun hakikat akad di atas adalah mudharabah. Penetapan laba dengan nominal atau persentase tertentu adalah riba karena ada unsur pertaruhan dengan spekulasi tinggi. Yang benar, laba menggunakan persentase sesuai kesepakatan, tergantung untung rugi usaha yang dijalankan. Apabila rugi, investor pun harus ikut menanggungnya. Lihat masalah mudharabah di Asy-Syariah edisi 28 dan 53. Waffqakumullah.
Sumber: Majalah Asy Syariah no. 82/VII/1433 H/2012, rubrik Tanya Jawab Ringkas.
* * *
(Tanya Jawab via SMS oleh admin dengan redaksi majalah Tashfiyah)
Adakah Kutukan dalam Islam?
T: Bismillah. Ustadz, apakah ada kutukan dalam islam? Misalnya dikutuk rizkinya sulit.
J: Itu termasuk doa yg jelek. Jk yg berdoa itu memang berhak berdoa, spt org yg dizalimi, maka bs jd terkabul. (Tashfiyah – 3/4/12)
Hukum Iklan dalam Majalah Islam
T: Afwan Ust., apk ada fatwa ulama ttg bolehnya majalah Islam menayangkan iklan? Bukankah tujuan utamanya adl dakwah?
T: Setahu ana tdk ada dalil atau fatwa yg melarang iklan. Hukum asal segala sesuatu selain ibadah adl mubah. (Tashfiyah – 3/4/12)
Membeli Uang untuk Koleksi
T: Ust., apkh dilarang bila saya membeli uang nominal 5000 (yg sdh tdk berlaku lagi) dgn harga 8000 utk tujuan koleksi, dimana keduanya adl mata uang rupiah?
J: Jk sdh tdk berlaku lg sbg alat tukar, boleh. (Tashfiyah – 7/4/12)
Taruhan Dalam Lomba Lari
T: Ustadz, bila dua org berlomba lari, masing2nya taruhan Rp.50rb. Siapa yg menang ia akan memiliki uang lawannya. Apakah ini termasuk perjudian yg dilarang?
J: Iya. Itu judi dan smua judi dilarang.
T: Afwan ustadz, bukankan utk menang dlm lomba lari digunakan kekuatan/keahlian bkn sekedar untung2an saja?
J: Masih ada unsur untung2an kan? Uang yg dipakai hadiah adl taruhan kan? (Tashfiyah – 12/4/12)
Bagaimana Mengubur Ari-ari Bayi?
T: Ustadz, apakah menguburkan ari-ari bayi harus dibungkus dgn kain kafan? Bagaimanakah cara yg syar’i? Jazakallahu khairan.
J: Tidak. Tdk ada tuntunan tertenu dlm mengubur ari2. Jd, sembarang dikubur tdk apa2. Allahu a’lam. (Tashfiyah – 12/4/12)
J: Jwbn ust M Sarbini: Ari-ari bayi dikuburkan begitu saja di sembarang tempat tanpa dikafani. (Asy Syariah – 14/4/12)
Cebok Pakai Tissu Padahal Ada Air
Ustadz, bolehkah cebok pakai tisu meskipun ada air?
J: boleh cebok dg tisu meski ada air. (Tashfiyah – 17/4/12)
Adakah Manusia Purba?
T:Bismillah. Ustadz, apakah manusia purba itu benar2 ada?
J: Manusia yg pertama dciptakan adl nabi adam. Tdk ada manusia purba yg sblm beliau. Tdk ada jg evolusi manusia dr kera. (Tashfiyah – 18/4/12)
Pernikahan karena Paksaan
T: Bismillah. Ada sorg hndk mnikah, tp 1 bln sblm hari H tiba2 si pria mnolak prnikahan itu dgn alasan tdk mncintai calon istrinya. Namun ortu brsikeras agar prnikahan itu ttap brlangsung. Apkh sah hukum prnikahan tsb, smntara si pria mnjalaninya krn trpaksa? Jazakallah khairan.
J: Patokan sah/tdk adl apakah hal itu mengancam jiwanya atau tdk. Jk mngancam jiwanya, mk itulah yg dsebut terpaksa. Jd, akad td insya Allah sah. Allahu a’lam. (Tashfiyah – 21/4/12)
Bunga Bank untuk Bayar Administrasi Bank
T: Bismillah. Ustadz, jika kita punya Atm di bank bolehkah mengambil bunga bank sbg ganti biaya Atm yg dikenakan oleh bank?
J: Tidak boleh. (Tashfiyah – 21/4/12)
Latah Saat Dalam Shalat
T: Bismillah. Ustadz, apakah orang yg latah batal shalatnya ketika dia latah waktu shalat. Misalnya kaget mendengar petir lalu berteriak.
J: Ucapan latah tdk membatalkan shalat krn itu tdk disengaja. (Tashfiyah – 29/4/12)
Hadiah Undian Bank
T: Bismillah. Apa hukum hadiah dari bank, yaitu undian yg dilakukan utk para nasabahnya? Bolehkah menerimanya?
J: Tdk boleh krn itu hasil dr riba. (Tashfiyah – 6/5/12)
T: Afwan Ustadz, apa yg hrs dilakukan jk ssorg tlh mnerima hadiah (berupa motor) tsb, apkh hrs ia jual? Pdhl ia tlh membayar pajak & surat2 kelengkapan motor tsb?
J: Yg sdh terjadi ktika dia tdk tahu insya Allah tdk apa2. Allahu a’lam. (Tashfiyah – 7/5/12)
Semoga bermanfaat.
http://fadhlihsan.wordpress.com