Selasa, 21 Mei 2013

Kumpulan Artikel Tanya Jawab Ringkas Vol.15

Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Jin Mendapat Syariat?

T: Apakah jin mendapatkan syariat seperti kita (shalat, puasa, dsb.)? Apakah mereka juga bisa membaca mushaf al-Qur’an dan hafalan? (081391xxxxxx)

J: Ya, kehidupan jin seperti manusia, hanya beda alam. Lihat surat adz-Dzariyat ayat 56.

Takbir Ied bagi Wanita

T: Bolehkah wanita takbir pada ied? Apa syarat-syaratnya? (081391xxxxxx)

J: Wanita diperbolehkan takbir ied sebagaimana laki-laki. Namun, tidak boleh mengeraskan suaranya sampai terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram, juga tanpa ikhtilath. Cukup sendiri atau di tengah-tengah wanita atau mahramnya.

Jumlah Lafadz Takbir Ied

T: Berapa kali lafadz takbir ied? (081391xxxxxx)

J: Semuanya boleh, karena lafadz takbir datangnya dari perbuatan salaf, tidak ada riwayat dalam sunnah. Bahkan, semata-mata mengulang lafadz takbir juga boleh. Namun, yang afdal adalah bertakbir sesuai dengan contoh salaf.

Keputihan Membatalkan Wudhu?

T: Bismillah. Apakah keputihan itu dapat membatalkan wudhu dan shalat? Apakah keputihan itu najis? Jazakumullah khairan. (085647xxxxxx)

J: Pendapat yang rajih, hukum asal sesuatu adalah suci dan tidak membatalkan wudhu sampai ada nash dalil yang menjelaskannya. Tidak ada nash yang menjelaskan najisnya keputihan atau termasuk pembatal wudhu. Adapun lafadz “yang keluar dari dua jalan qubul dan dubur” bukan lafadz hadits, melainkan pernyataan jumhur ulama’, itu pun tidak baku untuk semua permasalahan. Wallahul muwaffiq.

Zakat dari Jualan Sabu-Sabu

T: Bismillah. Apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat harta dari hasil yang haram, misal dari hasil jual sabu-sabu. Bagaimana orang yang menerimanya? Jazakallahu khairan. (085260xxxxxx)

J: Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima selain yang baik. Orang yang mempunyai harta haram atau dari hasil yang haram, tidak boleh memakainya kecuali apabila dia mendapatkannya sebelum mengetahui ilmunya, maka apa yang telah berlalu, halal baginya. Adapun setelah mempunyai ilmu, dia harus alokasikan untuk kepentingan umum. Sebagian ulama berpendapat boleh bagi pihak lain untuk menerimanya, tetapi yang wara’ adalah tidak menerimanya; karena termasuk syubhat.

Wakaf Bersyarat

T: Bismillah. Bagaimana status tanah orang yang mengatakan, “Saya wakafkan tanah ini kalau untuk dibangun masjid.” Apakah masih sebagai tanah wakaf ketika diketahui hampir tidak mungkin membangun masjid di tanah tersebut? (085221xxxxxx)

J: Wakaf itu tergantung niat dan lafadz si waqif. Sementara itu, nazir hanya menjalankan amanat wakaf tersebut selama tidak melanggar syar’i. Wakaf di atas diistilahkan wakaf mu’allaq bi syarthi (wakaf yang terikat dengan syarat). Apabila sesuai dengan syarat, statusnya wakaf. Jika tidak, tidak dianggap wakaf kecuali apabila waqif mempunyai lafadz lain.

Contoh Jual Beli Istishna’ & Salam

T: Seseorang menjual tanah dan rumah yang baru dibangun setelah akad jual beli dan membayar DP 50%. Apakah yang demikian termasuk jual beli yang terlarang karena belum ada barang (rumah)? Pertanyaan yang sama, seseorang membeli baju, namun stoknya habis, jadi barang baru diberikan setelah datang. Jazakumullahu khairan. (081251xxxxxx)

J: Kasus pertama disebut istishna’; boleh menurut pendapat yang rajih, dengan syarat rumah itu sesuai dengan kriteria yang disepakati. Waktu pelunasannya adalah pada waktu penyerahan rumah atau sebelumnya. Kasus ke-2 menggunakan sistem salam; yaitu uang kontan di muka untuk barang yang disepakati dengan sifat, timbangan, ukuran, dan waktu penyerahan yang disepakati.

Bayar Pajak karena Terpaksa

T: Bagaimana hukum orang yang membayar pajak karena terpaksa? Sebab, kita akan diberi sanksi kalau tidak membayar. (085867xxxxxx)

J: Dengan kondisi seperti di negara kita, mau tidak mau kita harus membayar pajak. Oleh karena itu, lakukan demi meredam fitnah; sedangkan dosanya ditanggung oleh pihak yang mewajibkan.

Contoh Kasus Waris

T: Seorang kakek mempunyai 4 putra, 7 putri, dan 1 putri angkat. Ayah saya adalah salah seorang putra kakek tersebut. Kami tiga bersaudara, putra semua. Ayah saya lebih dahulu meninggal dari kakek atau nenek. Ketika kakek meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta, harta tersebut tidak segera dibagi. Ketika nenek meninggal, baru dilakukan pembagian warisan. Bagaimana pembagian harta waris tersebut? Apakah kami mendapatkan warisan juga? Jazakumullahu khairan. (081370xxxxxx)

J: Anda semua tidak mendapatkan warisan, karena orang tua meninggal sebelum kakek-nenek yang memiliki harta. Dalam ilmu waris, anda semua gugur karena masih ada anak-anak dari kakek-nenek tersebut.

Sudah Tidak Bekerja, Masih Digaji

T: Seseorang yang sudah tidak bekerja lagi mendapatkan gaji tiap bulan sampai bulan keempat. Bolehkah ia mempergunakan uang gaji tersebut? (085275xxxxx)

J: Jika dari pemerintah atau perusahaan sebagai subsidi, diperbolehkan. Namun, apabila bukan subsidi, tetapi gaji bulanan atas pekerjaan kita (yang ternyata kita sudah tidak bekerja), tidak boleh diambil.

Jika dari asuransi, dirinci lagi. Jika dari uang gaji kita yang dipotong tiap bulan, boleh diambil sejumlah nominal gaji saja; tetapi jika dari selain itu, lebih baik tidak diambil karena bukan hak kita.

Anak Menghajikan Orang Tua

T: Apa hukumnya seorang anak yang menghajikan bapak dan ibunya yang sudah meninggal? (08156xxxxxx)

J: Jika orang tua pada masa hidupnya termasuk mampu haji, tetapi tidak ada kesempatan berangkat hingga wafat, anak boleh menghajikannya dengan syarat yang menjadi wakil sudah pernah haji sebelumnya. Begitu pula apabila orang tua berwasiat dan tidak lebih dari 1/3 harta, maka ditunaikan wasiatnya.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 83/VII/1433 H/2012, rubrik Tanya Jawab Ringkas.

* * *

Jual Beli Padi dengan Taksiran

T: Si A punya padi yg siap panen, lalu ingin mnjualny ke Si B. Si B mnentukan hargany dgn cara taksiran tanpa dipanen & ditimbang lbh dulu. Bolehkah ustadz?

J: Boleh. Jk padi siap panen dan si B ahli dlm menaksir padi. (Tashfiyah – 27/5/12)

Lebih Utama Dijama’ atau Tidak?

T: Bismillah. Ustadz, jika kita sedang safar dan singgah di suatu masjid yg kira-kira akan menemui 2 waktu shalat dlm masjid tsb, manakah yg lebih utama antara menjama’ shalat ataukah shalat pada waktunya masing-masing?

J: Yg lbh utama adl shalat jamaah dg penduduk asli pd waktunya masing2. Allahu a’lam. (Tashfiyah – 18/6/12)

Hukum Jadi PNS

T: Bismillah. Ustadz, bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS)?

J: Secara asal boleh, tergantung apakan pkrjaan sbg pns tsb mengandung maksiat spt pegawai pajak, bea cukai, atau tdk. (Tashfiyah – 18/6/12)

Sumber: Tanya jawab dengan redaksi majalah Tashfiyah via sms.
http://fadhlihsan.wordpress.com