Selasa, 21 Mei 2013

Kumpulan artikel Tanya Jawab Ringkas Vol.13

Dijawab oleh: Ust. Muhammad as-Sarbini & Redaksi Tanya Jawab Ringkas

Menelan Ingus Saat Berpuasa

T: Apakah puasa batal disebabkan menelan ingus yang terasa di tenggorokan karena sedang sakit flu? (+6281390XXXXXX)

J: Ingus (dahak) yang langsung turun ke kerongkongan lalu ditelan tidak membatalkan puasa karena tidak bisa dihindari. Berbeda halnya jika turun ke mulut, harus diludahkan. Jika turun ke mulut lantas ditelan, akan membatalkan puasa, menurut pendapat yang rajih.

Merokok Membatalkan Puasa?

T: Apakah merokok membatalkan puasa? (+6281331XXXXXX)

J: Ya, merokok membatalkan puasa.

Transfusi Darah Saat Berpuasa

T: Bolehkah kita melakukan transfusi darah pada saat berpuasa? (+6285641XXXXXX)

J: Hukum transfusi darah (menyuplai darah kepada orang sakit yang membutuhkan bantuan darah) boleh, berdasarkan pendapat yang mengatakan berbekam bukan pembatal puasa. Namun, dimakruhkan bagi yang khawatir dirinya akan melemah tubuhnya karena darahnya diambil (apalagi biasanya dalam jumlah besar). Lain halnya jika orang sakit tersebut dalam kondisi darurat (terancam mati) jika tidak disuplai darah, maka tidak mengapa bagi yang berpuasa wajib mendonorkan darahnya. Jika dia menjadi lemah karenanya hingga sangat berat melanjutkan puasanya (tersiksa) dan khawatir termudaratkan, ia boleh berbuka dan mengqadhanya di luar Ramadhan.

Diare, Berpuasa atau Tidak?

T: Jika kita sedang berpuasa tiba-tiba sakit diare, apakah menahan untuk terus berpuasa dengan keadaan perut sakit itu lebih baik daripada membatalkannya? Mengingat hari ini adalah awal sepuluh hari terakhir puasa (masuk malam lailatul qadar). (+6281326XXXXXX)

J: Jika diare Anda ringan dan tubuh Anda tidak terpengaruh dengan puasa, wajib tetap berpuasa. Jika diare membuat tubuh Anda terasa lebih enak tanpa puasa, afdal berbuka. Jika Anda lemas dan berat menjalankan puasa, makruh berpuasa. Jika puasa akan memudaratkan Anda, haram berpuasa.

Lailatul Qadar Hanya Untuk yang Beri’tikaf?

T: Apakah benar bahwa keutamaan lailatul qadar hanya didapatkan oleh mereka yang beri’tikaf? (Rahmat—Situbondo)

J: Hal itu tidak benar. Rasul shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barang siapa beribadah (shalat tarawih) di malam lailatul qadar karena iman dan pahala, akan diampuni baginya dosa-dosanya yang lalu,” tanpa mempersyaratkan harus i’tikaf.

Istri Tidak Mau Belajar Agama

T: Saya sudah belajar agama lebih dari lima tahun, tetapi istri saya sulit dinasihati untuk menjadi muslimah yang menjalankan sunnah. Saya mencari nafkah dan dia berada di rumah sehingga saya mendoakan agar dia dibukakan pintu hatinya. Saya berkeinginan untuk menalaknya. Bagaimana sikap saya seharusnya dalam masalah ini? (+6285866XXXXXX)

J: Nasihati semaksimal mungkin sampai batas Anda tidak mampu lagi menyabarinya sehingga Anda butuh menalaknya demi maslahat diri Anda. Jika maslahat Anda menuntut untuk menceraikannya, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menggantikan dengan wanita lain yang lebih baik dan salehah.

Menikahkan Gadis dengan Pemuda yang Telah Bertobat dari Maksiat

T: Apakah kita boleh menikahkan anak gadis kita dengan laki-laki yang dahulunya bermaksiat dan sekarang sudah bertobat? Apakah kita boleh menundanya padahal si perempuan ingin segera menikah? (+6285733XXXXXX)

J: Jika si laki-laki sudah bertobat dengan tobat nashuha —dan Allah Maha Pengampun—, tidak mengapa menikahkan keduanya jika saling menyukai.

Zakat Fitrah dengan Uang

T: Mengapa zakat fitrah tidak boleh dengan uang? Bagaimana dengan zakat mal? (+6281391XXXXXX)

J: Menurut pendapat yang rajih, zakat fitrah dengan uang tidak sah. Adapun zakat mal boleh, apabila ada tuntutan hajat atau maslahat. Lihat Majalah Asy-Syari’ah edisi ‘Muslim Taat Bayar Zakat.’

Tayamum Hanya untuk Sekali Shalat? (Bag. 2)

T: Jazakallah khairan, ustadz. Apa setiap shalat fardhu, sunnah qabliah, dan lainnya harus tayamum untuk setiap shalat tersebut? Tampaknya akan sibuk dan orang akan berpikiran lain, apalagi suasananya dalam masjid. Barakallahufikum. (+6285756xxxxxx)

J: Kaidahnya, tayamum menduduki posisi wudhu, selama tidak batal maka bisa untuk semua ibadah yang antum sebutkan. Tidak harus tayamum pada tiap ibadah. Waffaqakumullah.

Onani Membatalkan Puasa?

T: Bagaimana hukum orang yang melakukan onani/masturbasi di bulan Ramadhan? (+6285743XXXXXX)

J: Onani membatalkan puasa seperti halnya senggama, tetapi tidak ada kafaratnya menurut pendapat yang rajih. Tentang onani bagi yang berpuasa secara rinci telah kami bahas tuntas di Rubrik “Problema Anda” edisi 57 dan buku Fikih Puasa Lengkap.

Zakat Harta Piutang

T: Harta piutang (uang yang kita pinjamkan kepada orang lain) apakah wajib dikeluarkan zakatnya? (+6287838XXXXXX)

J: Piutang ada rinciannya menurut pendapat yang rajih:

1 . Pada orang yang mampu melunasi dan amanah dalam melunasi utang, wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nishab dan telah melewati satu periode (haul).

2. Pada orang yang tidak mampu melunasi, atau mampu tetapi tidak amanah (menunda-nunda pembayarannya), tidak terkena zakat. Namun, jika suatu ketika terlunasi juga, wajib dikeluarkan zakatnya untuk tahun itu saja (saat terlunasi).

Zakat Fitrah untuk Takmir Masjid

T: Bolehkah zakat fitrah dibagikan kepada selain fakir miskin? Misalnya, dibagikan kepada delapan ashnaf. Mengingat takmir masjid di tempat kami mendapatkan jatah zakat fitrah. (+6285266XXXXXX)

J: Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, tetapi yang benar zakat fitrah hanya khusus untuk fakir miskin. Takmir masjid tidak berhak mendapatkan, walaupun menurut pendapat yang mengatakan zakat fitrah untuk delapan golongan.

Menyusui Sekaligus Haid di Bulan Ramadhan

T: Apabila wanita menyusui di bulan Ramadhan dan datang haidnya di bulan tersebut, apakah ia mengqadha atau berfidyah? (+6285341XXXXXX)

J: Kewajiban wanita yang menyusui dan bertepatan datang haidnya adalah mengqadha puasa, menurut pendapat yang rajih.

Sumber: www.tanyajawabringkas.com

* * *

Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Wanita Dinikahkan oleh Saudara Sepupu Ibu

T: Bagaimana hukum seorang wanita yang menikah tidak didampingi oleh walinya, hanya didampingi oleh saudara sepupu ibunya (wanita), padahal ia masih punya ayah? Waktu itu ia di perantauan, jauh dari orang tua. Selain itu, ia juga jahil, tidak tahu hukumnya. Kalau mempunyai anak, status anaknya bagaimana? (+6282140xxxxxx)

J: Jika dia menyangka menikah tanpa wali boleh -sebagaimana pendapat sebagian ulama-, pernikahan tersebut berstatus nikah syubhat yang harus diulangi dengan pernikahan yang sah, sedangkan anaknya sah sebagai anak keduanya. Jika ia menikah semaunya saja dan atas dasar hawa nafsu tanpa dasar ilmu yang disangkanya benar, hal itu batil dan anak tersebut adalah anak zina. Keduanya harus berpisah sampai menikah kembali dengan cara yang sah.

Mendapat Pekerjaan karena Menyuap

T: Haramkah gaji orang yang mendapatkan pekerjaan dengan cara suap? (+6285262xxxxxx)

J: Suap yang haram adalah pemberian harta yang menjadikan benar sesuatu yang batil atau menjadikan batil suatu yang haq. Jika dengan itu sesuatu yang bukan haknya menjadi haknya (kezaliman), hasil yang didapatkan dari pekerjaan tersebut haram. Wallahu a’lam.

Istri Tahu, Suami Tidak Mencintainya

T: Ada suami yang perhatiannya lebih besar untuk temannya daripada untuk istrinya sendiri. Si istri tahu bahwa si suami tidak mencintai istrinya karena buruk rupanya. Bagaimana sikap si istri? (+6287894xxxxxx)

J: Istri sebaiknya bersabar dan memperbaiki akhlak terhadap suami untuk mengimbangi kekurangan fisiknya.

Zakat Fitrah dengan Jagung

T: Bolehkah seseorang membayar zakat dengan jagung, padahal makanannya setiap hari adalah nasi? (+6282145xxxxxx)

J: Zakat fitrah wajib dibayarkan dengan makanan pokok daerah setempat. Jadi, jika makanan pokoknya beras, wajib dibayarkan dengan beras. Jika makanan pokoknya jagung, wakib dibayarkan dengan jagung.

Masa Iddah Istri yang Belum Digauli

T: Apakah seorang istri yang ditalak oleh suami dalam keadaan qabla dukhul (belum digauli tidak ada masa iddah?

J: Tidak ada masa iddah bagi wanita yang dicerai qabla dukhul berdasarkan surat al-Ahzab ayat 49. Yang dimaksud ‘qabla dukhul’ -menurut pendapat yang rajih- adalah sebelum digauli (senggama) meskipun sudah berdua-duaan di kamar pengantin dan terjadi apa yang terjadi selain senggama.

Dijawab oleh: al-Ustadz Qomar Suaidi

Cadar unCtuk Anak-anak

T: Apa hukum memakai cadar bagi muslimah? (+628970xxxxxx)

J: Cadar yang dimaksud adalah penutup wajah, selain jilbab yang dikenakan oleh seorang wanita. Jilbab berbeda dengan cadar. Seorang muslimah yang telah baligh diwajibkan memakai jilbab yang besar. Adapun cadar, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mewajibkannya bagi muslimah. Adapun sebagian yang lain menyatakan tidak wajib hukumnya, namun sunnah. Perbedaan pendapat ini cukup kuat. Namun, perlu diketahui bahwa perbedaan pendapat ini berlaku pada seorang muslimah yang sudah baligh. Adapun bagi anak-anak, yakni yang belum baligh, maka sudah barang tentu tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mengenakan cadar.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 81/VII/1433 H/2012, hal. 33-34.

* * *

Imam Lupa Satu Rakaat, tapi Cuek

T: Bismillah. Imam shalat dhuhur hny 3 rkaat. Stlhnya makmum mberi tau, tp imam cuek. Apkh makmum hrs mngulangi scr sndiri2 dirumah? (6/3/12)

J: Afwan bru bls. Makmum tdk perlu mengulangi, cukup menambah 1 rkaat dan sujud sahwi. (Tashfiyah – 8/3/12)

J: Jwbn ust M Afifudin: Apabila ada kslhn atau pnympngan pd shlt imam mk makmum tetap ikut & sah shltnya, yg menanggung dosa atau ksalahn adlh sang imam. (Asy Syariah – 2/4/12)

Menyebarkan Video Pembantaian Kaum Muslimin

T: Bismillah. Apa hukum menyebarkan video pembantaian kaum muslimin oleh kaum kuffar maupun syi’ah kpd masyarakat awam? (bkn dr sisi adanya gbr makhluk bernyawa)

J: Dari sisi berita, menyebarkan video itu insya Allah tdk apa2. Allahu a’lam.

T: Kalau dari sisi gambarnya (yg menampilkan makhluk bernyawa), bolehkah menulis berita -misal di blog- dgn menyertakan video tsb sbg penguat/bukti? Jazakallahu.

J: Insya Allah boleh. Allahu a’lam.

T: Afwan ustadz, nanya lagi, kalau berupa foto (bukan video), boleh tidak? Jazakallahu khairan.

J: Insya Allah boleh asal tdk menampilkan wanita dan hal2 yg mengakibatkan syahwat. Allahu a’lam. (Tashfiyah – 21/3/12)

Makna Bumi Dilipat di Waktu Malam

T: Bismillah. Ustad, apakah maksud hadits yg menyatakan bahwa bumi dilipat pada waktu malam?

J: Maksud bumi dilipat pd waktu malam kata para ulama, bhw pd wktu itu jarak terasa dekat. Zaman dulu, perjalnan mgunakan unta. Pjalanan pd mlm hari terasa cepat krn dingin membuat hewan lbh bersemangat. Demikian pula skrg, tdk bnyk kndaraan pd mlm hr shg lbh cepat. Allahu a’lam. (Tashfiyah – 26/3/12)

Berdzikir dengan Mata Terpejam

T: Bismillah. Ustadz, bolehkah dzikir sesudah sholat sambil memejamkan mata?

J: Jwbn ust M Afifudin: Dzikir ba’da shlt smbl pejam mata dlm rngka kekhusyu’an & konsentrasi tdk masalah walau bkn suatu khrsn. yg tdk ada sunahnya adlh shlt smbl mata trpjm kcuali bl tmpt shltnya trdpt bnyk hal yg mengganggu kekhusyu’an. (Asy Syariah – 2/4/12)
http://fadhlihsan.wordpress.com
Sumber: Tanya jawab melalui sms.