Selasa, 21 Mei 2013

Kumpulan Artikel Tanya Jawab Ringkas Vol.8

Khutbah Jum’at Tanpa Shalawat

T: Sahkah khutbah jum’at bila khatib lupa tdk membaca shalawat nabi? Dan bagaimana jika hal itu sengaja dilakukannya. Barakallahu fiikum. (21/10/11)

J: Sah, salawat bkn syarat. Allahu a’lam. Wa fikum barakallah. (21/10/11 – Tashfiyah)

Poligami Tanpa Izin Istri

T: Ustadz, sahkah suami berpoligami tanpa izin sang istri?

J: Jwbn ust M Sarbini: Boleh, izin isteri bkn syarat sahnya poligami. (3/11/11 – Asy Syariah)

Imam Syafi’i Menganjurkan Membaca Al-Qur’an di Kuburan?

T: Bismillah. Ustadz, dlm Riyadhus Shalihin bab 161, Imam Syafi’i mnganjurkn qt utk mmbc Al-Qur’an di kuburan, apkh ini benar? Jazakumullah khairan. (8/11/11)

J: Dlm Riyadhus Sholihin memang tertulis bgitu. Tp, pnyandaran hal itu kpd Asy-Syafi’i tdk tepat. Yg benar, itu adl ucapan para pengikut bliau, sbgmn dkatakan An-Nawawi dlm Majmu’ Syarh Muhadzab.
Nah, skrg masalahnya, apkh hal ini ada dalilnya. Krn suatu ibadah dkatakan mustahab perlu dalil meskipun dikatakan oleh seorang imam. (8/11/11 – Tashfiyah)

Akad Nikah Tidak Sah = Zina?

T: Bismillah. Ust, jk akad nikah tdk sah (spt dilakukan saat wnt hamil atau tnp wali), mk apkh bila mreka kmdian berjima’ dihukumi sbg zina? Barakallahu fiikum. (10/11/11)

J (1): Wa fikum barakallah. Ya. Tp klo mrk tdk tahu, hendaknya diberitahu. Semoga Allah mengampuni apa yg mrk tdk tahu. (10/11/11 – Tashfiyah)

J (2): Jwbn ust M Sarbini: Jika keduanya menikah dengan persangkaan hal itu boleh -sebagaimana pendapat sebagian ulama-, jima mereka setelah pernikahan itu hukumya syubhat (dibangun di atas persangkaan boleh). Adapun jika mengetahui/meyakini pernikahan itu tidak boleh, hal itu adalah zina. (25/11/11 – Asy Syariah)

Menemukan Rambutan di Jalan

T: Ust., saya mnemukan skantong rambutan di jln yg terjatuh milik pngendara motor. Saya tdk tahu pmiliknya & pmilik itu pun tdk mncarinya. Bolehkh kalo saya makan? (29/11/11)

J: Boleh. Tp, kalau yg punya mencari dan memintanya, hendaknya diganti. (29/11/11 – Tashfiyah)

Sumber: Tanya jawab via sms.

Menggabungkan Walimah Khitan dan Aqiqoh

T: Bismillah. Ust., bolehkah mengadakan acara walimah khitan sekaligus utk walimah aqiqoh, krn si anak dulu belum diaqiqohi? Jazakumullahu khairan. (29/11/11)

J: Walimah khitan itu tdk harus. Jadi, boleh2 saja menggabung keduanya. Allahu a’lam. (29/11/11 – Tashfiyah)

* * *

Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad Sarbini

Zakat Perhiasan Emas

Tanya: Kalau kita punya emas lebih dari 80 gram, tetapi dipakai sebagai perhiasan, apakah harus dikeluarkan zakatnya?

Jawab: Emas yang dipakai sebagai perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya menurut pendapat yang rajih (kuat) dengan dua syarat: 1. Mencapai nishab senilai 85 gram emas murni.
2. Nishab ini telah melewati periode menurut hitungan bulan qamariyah (tahun hijriah) tanpa pernah berkurang dari nishab tersebut.

Lihat Majalah Asy-Syari’ah edisi 54, ‘Muslim Taat Bayar Zakat”.

KB untuk Menunda Kehamilan

Tanya: Kami sekarang punya dua anak. Waktu hamil pertama, istri masuk rumah sakit, opname, karena sakit DBD & hepatitis, sedangkan waktu hamil kedua opname karena perdarahan dari rahim. Dengan kondisi seperti itu apakah boleh ikut KB untuk menunda kehamilan sambil menunggu kondisi fisik istri siap dan kuat untuk hamil?

Jawab: Tidak mengapa, insya Allah. Namun, pilih yang tidak memudaratkan dan tidak menyingkap aurat.

Wanita Mimpi Berhubungan Intim

Tanya: Saya mau tanya. Saya terkadang bermimpi melakukan hubungan intim dengan suami hingga merasakan puncak kenikmatan. Apakah setelah bangun tidur ketika saya akan shalat harus mandi janabah?

Jawab: Jika anda melihat ada air mani yang keluar, wajib mandi. Jika tidak ada, tidak wajib mandi. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha tentang kisah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha yang menanyakan masalah ini (Muttafaq ‘alaih).

Utang Puasa Sampai Datang Ramadhan Berikutnya

Tanya: Pada bulan Ramadhan tahun lalu, saya memiliki utang puasa sebanyak 26 hari karena waktu itu saya sedang hamil dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Saya termasuk yang mengikuti pendapat wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan tersebut. Namun, hingga saat ini saya belum mengqadhanya karena menyusui, sedangkan anak saya tidak mau diberi susu formula padahal bulan Ramadhan akan tiba sekitar satu bulan lagi. Bagaimanakah solusinya?

Jawab: Anda tidak dituntut untuk menyapih anak Anda agar bisa mengqadha puasa tersebut, apalagi jika hal itu akan memudaratkan bayi Anda. Tetaplah menyusuinya dan dengan itu Anda tetap beruzur untuk tidak mengqadhanya selama belum mampu karena menyusui, walaupun melewati Ramadhan berikutnya. Simak masalah ini secara lengkap dalam buku kami “Fikih Puasa Lengkap”.

Wanita Hamil, Qadha atau Fidyah?

Tanya: Kami ingin bertanya, perempuan hamil boleh tidak berpuasa, apakah dia harus ganti atau cukup bayar fidyah?

Jawab: Perempuan hamil yang punya kekuatan untuk berpuasa tanpa merasa berat dan tidak khawatir berpengaruh buruk terhadap janinnya, wajib berpuasa. Adapun jika ia mengkhawatirkan keadaan dirinya atau janinnya, wajib berpuasa. Adapun jika ia mengkhawatirkan keadaan dirinya atau janinnya, boleh berbuka (tidak berpuasa). Jika demikian, dia wajib mengqadhanya di hari lain. Simak masalah ini secara lengkap dalam buku kami “Fikih Puasa Lengkap”. Wallahu a’lam.

Perbedaan Mani dengan Keputihan

Tanya: Saya terkadang mengalami keputihan dan waswas bahwa itu air mani, maka saya mandi. Padahal saya tidak ihtilam atau habis jima’ dengan suami. Bagaimana cara membedakannya?

Jawab: Tidak perlu waswas. Jika Anda tidak habis jima’ dan tidak pula ihtilam, berarti Anda tidak wajib mandi. Inilah hukumnya meskipun cairan itu air mani, tetapi keluarnya tanpa syahwat dan yang seperti ini tidak mewajibkan mandi -menurut pendapat yang rajih-. Wallahu a’lam.

Sifat air mani wanita berwarna kuning dan encer, berbeda dengan sifat air mani laki-laki yang putih dan kental, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang shahih. Wallahu a’lam.

Warisan bagi “Anak Haram”

Tanya: Seorang laki-laki menikahi wanita yang dihamilinya dengan zina, lalu lahirlah anak. Apakah anak tersebut mendapatkan warisan? Mohon dalilnya.

Jawab: Ada rinciannya:
- Anak tersebut mendapat warisan dari jalur ibu yang melahirkannya.
- Anak tersebut tidak mendapat warisan dari jalur ayah karena dia tidak mempunyai bapak secara syariat. Laki-laki tersebut bukan ayahnya secara syariat sehingga tidak ada hubungan warisan antara keduanya.

Lihat pembahasan tentang hal ini pada “Problema Anda” edisi 26 dengan judul Status Anak Zina. Wallahu a’lam.

Infak Gaji dan Pembelian Barang

Tanya: Ustadz, saya mau tanya:
1. Gaji suami saya setiap bulan jumlahnya hanya seukuran UMR. Apakah harus dikeluarkan infak 2,5% atau tidak?
2. Suami saya membeli sepeda motor bekas seharga 3 juta, apakah diwajibkan infak? 3. Apakah setiap kali membeli apapun diharuskan infak?

Jawab:
1. Tidak wajib. Tidak ada zakat profesi dalam Islam walaupun diistilahkan sebagai infak 2,5% setiap kali gajian. Namun, jika uang gaji itu jumlahnya mencapai harga 595 gram perak yang ada di pasaran, berarti mencapai nishab uang. Jika kemudian nishab itu bertahan sampai akhir tahun hijriyah, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. 2. Tidak.
3. Tidak.

Jima’ dalam Keadaan Istri Haid Tanpa Sepengetahuan Suami Istri

Tanya: Seorang suami menjima’i istrinya dalam keadaan istri tidak mengetahui saat itu datang haid. Si istri yakin bahwa dia dalam keadaan suci. Suami juga tidak mengetahui bahwa istri dalam keadaan seperti itu. Ia baru mengetahuinya ketika akan mandi junub. Apakah ada hukuman bagi keduanya. Keduanya adalah orang yang kurang mampu.

Jawab: Hal itu dimaafkan, insya Allah.

Memperbarui Akad Nikah karena Tidak Sah

Tanya: Bismillah. Pada edisi 7d, di bagian tanya jawab ditulis bahwa pernikahan saat hamil itu tidak sah. Jika seorang wanita dinikahi ketika sedang hamil dan setelah tiga tahun pernikahan baru ia mengetahui hukum tersebut, bahkan anaknya telah berumur dua tahun, apa yang harus dilakukan? Di sisi lain, keduanya merasa malu dan takut. Sementara itu, tidak ada sebuah dosa yang luput dari Allah Subhanallahu wa Ta’ala.

Jawab: Keduanya harus bertaubat dan berpisah sampai diperbarui kembali akad nikahnya tanpa harus diketahui oleh KUA. Cukup dinikahkan oleh wali atau yang mewakilinya dengan minimal dua orang saksi yang istiqamah.

Sumber: Majalah Asy-Syariah no. 77/VII/1432 H/2011, hal. 32-34.

* * *

Isbalkah Jas Hujan?

Pertanyaan: Bismillah Ustdz yang saya hormati Ana mau menanyakan apakah jika kita memakai jas hujan yang melebihi mata kaki (isbal) untuk melindungi kaki dari hujan termasuk perbuatan yang dilarang? Jazakallah Khoir.

Jawaban:

Bismillah, Apa saja yang merupakan pakaian -luar maupun dalam-, maka hal tersebut berlaku padanya larangan isbal, karena konteks-konteks riwayat sifat umum.

Wallahu A’lam

Pernikahan yang Ada Padanya Ikhtilat dan Musik

Pertanyaan: Bismillahirrahmanir rahim.
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz -hafizhakumullah-, apabila diundang menghadiri acara perayaan pernikahan, yang mana dalam acara tersebut terdapat ikhtilat dan musik, bagaimana hukum menghadiri acara tersebut? Demikian pertanyaan ana. Jazaakumullah khoir.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Tidak boleh menghadiri acara resepsi yang terdapat padanya kemungkaran-kemungkaran sebagaimana dijelaskan oleh berbagai dalil. Tapi saya juga tidak menasehatkan untuk memutus silahturahmi. Dia boleh melakukan kunjungan kepada pemilik hajat pada waktu lain yang tepat dan tidak ada kemungkaran padanya.

Wallahu A’lam.

Sumber: http://pakisbintaro.wordpress.com
http://fadhlihsan.wordpress.com