Senin, 20 Mei 2013
Kumpulan Artikel Tanya Jawab Ringkas Vol.7
Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Aqiqah ketika Bayi Masih di RS
T: Ustadz, kalau bayi yang baru dilahirkan bermasalah sehingga harus dirawat intensif di RS (perkiraan bisa satu minggu lebih), pelaksanaan aqiqah jalan terus? Bagaimana dengan cukur rambutnya? Jazakumullahu khairan. (+6281328xxxxxx)
J: Jalan terus karena aqiqah terkait dengan kelahiran anak. Yang bisa dilakukan, kerjakan terlebih dahulu. Yang lain menyusul. Atau aqiqah ditunda sampai semua urusan selesai, karena menurut pendapat jumhur ulama, aqiqah boleh dilakukan setelah hari ketujuh.
Aqiqah Bayi yang Meninggal sebelum Berusia Tujuh Hari
T: Bagaimana kalau bayi sebelum umur tujuh hari meninggal, apakah diaqiqahi? (+6281328xxxxxx)
J: Menurut pendapat jumhur, masih sunnah diaqiqahi karena aqiqah terkait dengan kelahiran bayi bukan karena hari ketujuh.
Tayamum Hanya untuk Sekali Shalat?
T: Bagaimana hukum orang sakit yang tidak bisa mandi berbulan-bulan, apakah cukup berwudhu atau tayammum saja? Setahu kami, tayammum itu hanya untuk tiap-tiap shalat (wajib), apakah boleh sekali tayamum untuk shalat tahiyatul masjid, dilanjutkan qabliyah, dilanjutkan shalat fardhu, dilanjutkan ba’diyah? Mohon penjelasan. (+6285756xxxxxx)
J: Selama tidak memakai air, dia melakukan tayamum dan bisa sebagai ganti wudhu untuk semua ibadah selama tidak batal. Waffaqumullah.
T: Jazakallah khairan, ustadz. Apa setiap shalat fardhu, sunnah qabliyah, dan lainnya harus tayamum untuk setiap shalat tersebut? Tampaknya akan sibuk dan orang akan berpikiran lain, apalagi suasananya dalam masjid. Barakallahufikum. (+6285756xxxxxx)
J: Kaidahnya, tayamum menduduki posisi wudhu, selama tidak batal maka bisa untuk semua ibadah yang antum sebutkan. Tidak harus tayammum pada tiap ibadah. Waffaqumullah.
Sutrah di Mihrab yang Besar
T: Ustadz, mohon penjelasannya. Masjid kami ukuran mihrabnya sekitar 4×5 m. Sewaktu shalat jamaah, apakah harus dipasang sutrah lagi untuk imam? (+6281541xxxxxx)
J: Jika shalat di luar mihrab, tembok cukup sebagai sutrah. Namun, jika di dalam mihrab dan imam berdiri jauh dari tembok, perlu diberi sutrah lagi. Prinsipnya, harus dekat dengan sutrah.
Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir
T: Benarkah seorang musafir tidak disunnahkan melakukan shalat sunnah rawatib? Abu Yusuf – Lampung (+6283168xxxxxx)
J: Ada khilaf tentang hukum shalat sunnah bagi musafir. Yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur bahwa musafir boleh shalat sunnah rawatib atau yang lainnya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melakukan shalat witir dan shalat sunnah di atas kendaraan saat safar. Yang afdhal tidak mengerjakannya, selain qabliyah subuh dan witir. Waffaqumullah. [ini juga merupakan jawaban dari al-Ustadz Qomar Suaidi]
Shalat Ied Melepas Alas Kaki
T: Ketika kita shalat ied di lapangan dan berbaur masyarakat, mana yang lebih baik, kita beralas kaki atau melepasnya seperti mereka? (+6283183xxxxxx)
J: Dalam kondisi demikian lebih baik tanpa alas kaki karena mayoritas muslimin belum memahami sunnah shalat memakai alas kaki (sandal). Sebagaimana kaidah, menolak mafsadah lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat.
Shalat Ied di Masjid
T: Shalat ied bersama penguasa/pemerintah adalah sunnah. Bagaimana apabila penguasa shalat di masjid dan bukan karena hujan, apakah kita tetap ikut ataukah bergabung dengan muslimin yang shalat di lapangan? (+6283183xxxxxx)
J: Selama penguasa memberi kebebasan kepada rakyat, kita memilih yang sunnah, yaitu shalat di lapangan. Waffaqumullah.
Membunuh Cecak & Tokek
T: Apakah membunuh cecak dan tokek disyariatkan? (+6283183xxxxxx)
J: Ya, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam masalah ini. Lihat kitab Riyadhus Shalihin.
Bisnis Valas
T: Saat ini marak orang tertarik bisnis valuta asing dengan keuntungan 10% dari modal, dengan cara menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain tanpa tahu proses pembelian valuta tersebut. Setiap bulan kita menerima 10% dari modal kita. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan. Abu Yusuf – Timika (+6281354xxxxxx)
J: Jual beli valas disyariatkan harus serah terima di tempat. Sistem online tidak boleh karena terkena riba nasiah. Adapun hakikat akad di atas adalah mudharabah. Penetapan laba dengan nominal atau persentase tertentu adalah riba karena ada unsur pertaruhan dengan spekulasi tinggi. Yang benar, laba menggunakan persentase sesuai kesepakatan tergantung untung rugi usaha yang dijalankan. Lihat masalah mudharabah di majalah Asy-Syariah edisi 28 dan 53. Waffaqumullah.
Hukum Mencabut Uban
T: Saya selalu disuruh ibu untuk mencabuti ubannya. Apakah ada hukum mencabuti rambut yang telah beruban? Salahkah jika saya beranggapan bahwa baiknya dibiarkan tumbuh begitu saja. Syukran. (+6285299xxxxxx)
J: Ada hadits yang memakruhkan mencabut uban, lihat kitab Riyadhus Shalihin. Ada juga syariat mengubah rambut putir dengan semir selain warna hitam. Lihat juga kitab yang sama. Waffaqakumullah.
Contoh Kasus Pembagian Warisan
T: Seorang bapak meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta. Ahli warisnya terdiri dari istri, dua anak perempuan, dua anak laki-laki, seorang saudara perempuan sekandung dan dua saudara laki-laki sekandung. Bagaimana pembagian harta waris tersebut? Jazakallahu khair. (+6285868xxxxxx)
J: Istri mendapatkan 1/8 karena ada anak. Saudara dan saudari gugur karena adanya anak laki-laki. Sisa harta dibagi untuk anak laki-laki dan perempuan, dengan anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
Mau Jum’atan, Hujan Deras
T: Hujan deras, Jum’atan hampir mulai? Apakah tetap ke masjid atau di rumah? Jazakumullah khairan wa barakallahu fiikum. (0811xxxxxx)
J: Ada rukshah untuk tidak jum’atan dan shalat dhuhur di rumah.
Menunda Kehamilan
T: Bismillah, ana mau tanya bolehkah menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan cairan sperma bukan pada tempatnya sewaktu berhubungan dengan istri. Jazakallahu khairan. (+6281393xxxxxx)
J: Boleh karena pernah dilakukan di zaman sahabat, tetapi harus dengan ridha istri karena dia juga punya hak dapat kenikmatan.
Bacaan Shalat Sambil Memegang Mushaf
T: Bismillah, bolehkah kita shalat sambil memegang mushaf, karena kita ingin membaca surat yang panjang tetapi kita belum hafal. (+6281311xxxxxx)
J: Yang afdhal adalah tidak, karena kita diminta membaca al-Qur’an yang mudah bagi kita dan ada larangan takalluf (membebani dari sesuatu yang belum mampu), tetapi kalau ada yang melakukan tidak diingkari karena ada sebagian salaf yang melakukannya.
Waktu Shalat Istikharah
T: Bismillah. Apakah shalat istikharah harus dikerjakan pada malam hari? Jazakallahu khairan wa barakallahu fik. (+6285641xxxxxx)
J: Tidak harus, tetapi kapan saja asalkan bukan waktu terlarang untuk shalat.
Penyebab Perbedaan Penentuan Derajat Hadits
T: Pada edisi no. 61 dijelaskan kegunaan ilmu sanad, yaitu untuk menilai suatu hadits derajatnya shahih atau tidak. Tetapi, di rubrik “Hadits” hlm. 32, para ulama ahlul hadits berbeda pendapat dalam hal menentukan derajat hadits tersebut. Ada yang menilainya shahih, ada yang menilainya lemah. Apa penyebabnya? (+6281327xxxxxx)
J: Penyebabnya banyak. Di antaranya perbedaan pendapat tentang sebagian ilmu musthalah, perbedaan pendapat dalam hal menilai seorang rawi, kadar ilmu dalam hal mencari penguat-penguat hadits dari sanad lain, dll. Masalah ini tergolong ijtihadiyah.
Keuntungan Koperasi
T: Apakah halal uang keuntungan koperasi yang punya usaha simpan pinjam berbunga dam fotokopi? Usaha fotokopinya sangat laris tiap hari karena di lingkungan kantor pemerintah. (+6281327xxxxxx)
J: Terjadi percampuran keuntungan, bisa diambil keuntungan tersebut dan harus dibersihkan dengan memperbanyak infak dan sedekah.
Menjadi Imam di Rumah setelah Shalat Berjamaah di Masjid
T: Bismillah, bolehkah setelah shalat berjamaah di masjid kita pulang terus menjadi imam bagi istri? Kalau boleh, berarti kita shalat dua kali. Jazakumulkahu khairan. (+6281311xxxxxx)
J: Boleh, shalat yang pertama dapat pahala wajib, sedangkan yang kedua dapat pahala sunnah, dengan contoh tindakan sahabat Mu’adz radhiyallahu ‘anhu.
* * *
Dijawab oleh: al-Ustadz Qomar Suaidi
Sumbangan untuk Perayaan Maulid
T: Bismillah. Setiap tahun di desa kami diadakan acara peringatan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan Isra Mi’raj. Warga dimintai sumbangan uang. Apakah acara ini bid’ah? Bagaimana yang memberi sumbangan? Jazakumullahu khairan. (+628152xxxxxxx)
J: Sumbangan tersebut tidak diperbolehkan karena acara tersebut adalah acara yang bid’ah.
Tobat dari Zina
T: Seseorang ingin bertaubat dari perbuatan zinanya yang mengharuskan dia dirajam atau dicambuk. Siapa yang berhak melakukannya, mengingat di negara kita tidak ditegakkan syariat Islam? Bagaimana cara dia bertobat? Mohon jawaban dalam edisi berikutnya. (+628565xxxxxxx)
J: Hendaknya dia diam dan bertobat dengan sungguh-sungguh, serta memperbanyak amal saleh.
Sumber: Majalah Asy Syariah no. 75/VII/1432 H/2011, hal. 31-35.
http://fadhlihsan.wordpress.com