Senin, 20 Mei 2013
Kumpulan Artikel Tanya Jawab Ringkas Vol.6
Dijawab oleh: Asy-Syaikh Al-’Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah
Shalat Jum’at di Rumah Lantaran Hujan
T: Apakah boleh pada hari Jum’at shalat zhuhur di rumah karena hujan? (+62882559xxxxx)
J: Apabila tidak memungkinkan bagi seseorang untuk sampai ke masjid kecuali dengan bersusah payah, maka boleh baginya untuk shalat di rumah karena udzur ini. Wabillahi at-taufiq.
Bila Mendapati Imam Qunut Shubuh Terus-menerus
T: Qunut shubuh terus menerus selain qunut nazilah adalah bid’ah. Jika kita mendapati imam qunut shubuh, apakah kita ikut bersamanya? (+62813977xxxxx)
J: Yang seharusnya (kalian lakukan) adalah berdiam, apabila imam terus-menerus melakukan qunut pada setiap shalat fajar. Diamlah kalian sehingga kalian tidak terjatuh ke dalam bid’ah. Apabila kalian mengikutinya pada sebagian hari, maka yang demikan tidak teranggap masuk ke dalam bid’ah. Sebab, vonis bid’ah itu hanyalah bila dilakukan terus-menerus. Wabillahi at-taufiq.
Riba Bank untuk Membantu Orang yang Berutang
T: Apakah boleh menyalurkan riba bank untuk membantu orang membayar hutang? (+6285625xxxxx)
J: Ya, boleh bersedekah dengan bunga bank, bisa kepada orang yang menanggung hutang atau kepada orang fakir yang tidak dapat memiliki apa yang mencukupinya. Yang penting uang tersebut dibelanjakan kepada amal kebajikan. Wabillahi at-taufiq.
Antara Berqurban dan Membayar Hutang
T: Jika ingin berkurban tapi memiliki hutang, mana yang didahulukan, membeli hewan qurban atau membayar hutang? (+62815204xxxxx)
J: Ya, membayar hutang lebih didahulukan. Wabillahi at-taufiq.
Menyemir Rambut yang Belum Beruban
T: Apa hukum menyemir rambut pada waktu rambutnya masih hitam? (+62856472xxxxx)
J: Rambut yang belum beruban tidak boleh disemir. Sebab (hal tersebut) tergolong ke dalam perbuatan merubah ciptaan Allah. Wabillahi at-taufiq.
Nadzar untuk Acara Syukuran
T: Ana pernah punya nadzar, kalau saya sembuh dari sakit, maka saya akan mengadakan acara syukuran tiap tahun sekali selama 4 tahun. Alhamdulillah sekarang saya sudah sembuh. Apakah itu termasuk nadzar yang boleh dilaksanakan? (+62852100xxxxx)
J: Wajib atas anda untuk menunaikan nadzar anda, sebagaimana dalam hadits: “Barangsiapa yang bernadzar dalam ketaatan kepada Allah, maka hendaknya dia memenuhinya.” Wabillahi at-taufiq.
Menelan Sisa Makanan di Sela-sela Gigi Saat Berpuasa
T: Kalau mendapati sisa makanan di sela-sela gigi siang hari Ramadhan kemudian ditelan apakah membatalkan puasa? (+62813430xxxxx)
J: Apabila sengaja menelannya, maka batal puasanya. Dan yang wajib adalah bahwa makanan (sisa) yang keluar dari gigi hendaknya dibuang, sebab terdapat keterangan dalam hadits yang marfu’: “Makanan yang dikunyah, maka telanlah, dan yang tidak maka jangan (ditelan)”. Wabillahi at-taufiq.
Hukum Pajak
T: Apakah pajak yang dipungut pemerintah termasuk perkara yang mungkar atau ma’ruf, dan bagaimana kita menyikapinya? (+62852288xxxxx)
J: Tentang masalah (pajak yang ditetapkan pemerintah), padanya terdapat rincian. Apabila pemerintah sangat membutuhkannya dimana mereka jadikan pajak tersebut untuk membantu dalam menggaji petugas keamanan negara, pegawai negeri sipil dan sebagainya, maka yang demikian diperbolehkan. Akan tetapi apabila pemerintah terpenuhi kebutuhannya dari pendapatan yang lain, maka tidak boleh baginya untuk mengambil pajak. Wabillahi at-taufiq.
Cara Mencuci Harta
T: Bagaimana cara bertaubat atau membersihkan uang/penghasilan yang syubhat atau haram? (+62852415xxxxx)
J: Barangsiapa yang berinfaq di jalan Allah ‘Azza wa Jalla dengan niat taubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan agar Allah menghapus dosa mencari pendapatan dari yang haram, maka yang demikian itu sebagai penghapus (dosa) insya Allah. Wabillahi at-taufiq.
Hukum Mengambil Imbalan dari Donor Darah
T: Donor darah yang diberi imbalan uang, boleh atau tidak? (+62852345xxxxx)
J: Tidak boleh, sebab darah tidak boleh diperjualbelikan. Akan tetapi jika seseorang hendak donor tanpa imbalan, padanya terdapat perbedaan pendapat. Yang jelas (menurut saya) adalah boleh hukumnya, sebab darah bisa terjadi pembaruan. Wabillahi at-taufiq.
Menjadikan Bekam sebagai Mata Pencaharian
T: Bolehkah bekam dijadikan mata pencaharian?
(+62852168xxxxx)
J: Dalam keadaan darurat diperbolehkan, apabila dengan niat memberikan manfaat kepada orang lain sementara dia tidak memiliki penghasilan kecuali dari pekerjaan ini, maka boleh insya Allah. Wabillahi at-taufiq.
* * *
Dijawab oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu
Memanjangkan Shalat Shubuh
T: Apakah lebih baik memanjangkan shalat shubuh, khususnya (memanjangkan) bacaannya?
J: Ya, termasuk sunnah dalam shalat shubuh hendaknya memanjangkan bacaannya. Dan hendaknya dari bacaan yang panjang diambil dari surat-surat Mufashshal yaitu dari surah Qaaf sampai ‘Amma (An-Naba’, -pent) kemudian memanjangkan bacaannya, demikian pula memanjangkan ruku’ dan sujudnya lebih dari yang lainnya.
Junub Saat Menjelang Shubuh
T: Seorang lelaki terkena junub beberapa menit sebelum shalat shubuh, apakah dia tayammum atau mandi? Jika mandi, barangkali dia akan kehilangan shalat shubuh (berjamaah, -pent), perlu diketahui bahwa shalat telah ditegakkan.
J: Wajib baginya untuk mandi sekalipun kehilangan shalat berjamaah, karena mandi dari junub termasuk syarat sahnya shalat menurut kesepakatan (para ulama). Adapun shalat berjamaah wajib dan tidak mungkin bertentangan dengan syarat yang wajib.
Junub Ketika Safar
T: Jika sekelompok orang dalam perjalanan (safar), kemudian salah satu dari mereka terkena junub, apakah dia harus mandi atau tayammum, perlu diketahui bahwa waktunya pendek dan saat itu musim dingin yang sangat menusuk, apa yang mesti dilakukan?
J: Jika mengkhawatirkan akan dirinya dari bahaya jika harus mandi, atau air hanya sedikit yang mereka butuhkan untuk minum dan masak, maka dia boleh tayammum. Dan jika air itu banyak atau mungkin bisa menjaga dingin dengan memanaskannya dan mandi di tempat yang terjaga dari hawa dingin, maka wajib baginya untuk mandi.
Shalat Hanya Saat Ramadhan Saja
T: Ada sebagian orang yang memberi perhatian khusus shalat shubuh berjamaah hanya di bulan Ramadhan saja dan tidak mengerjakannya di bulan yang lain, apa nasehat anda kepada mereka?
J: Saya nasehatkan kepada mereka agar bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam semua waktunya baik di bulan Ramadhan atatu di bulan yang lainnya karena manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala sampai maut mendatanginya. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99)
Teringat Belum Shalat Isya di Tengah Shalat Shubuh
T: Apa hukum orang yang tertidur dari shalat Isya’ kemudian bangun untuk shalat shubuh dan menunaikannya, namun di tengah-tengah shalatnya dia ingat belum mengerjakan shalat Isya’, apakah dia menyempurnakan shalat shubuhnya atau apa yang mesti dikerjakan?
J: Ya, dia menyempurnakan shalat shubuhnya kemudian shalat isya’.
Orang yang Luput dari Berjamah Shubuh
T: Seorang laki-laki luput baginya shalat subuh berjamaah bersama kaum muslimin, apakah dia shalat rawatib atau cukup shalat subuh saja? Perlu diketahui bahwa jamaah sudah keluar dari masjid?
J: Dia dahulukan sunnah (rawatib) dari shalat yang wajib (subuh) karena rawatibnya shalat subuh adalah sebelum mengerjakan shalat subuh, sekalipun orang-orang telah keluar dan sekalipun telah keluar dari waktunya.
Makan Sebelum Shalat ‘Id
T: Jika orang-orang menuaikan shalat ‘Idul Fitri di tempat shalat shubuh maka apakah makan beberapa butir kurma sebelum shalat shubuh atau lebih utama pulang kepada keluarganya untuk membuat langkah baru untuk menunaikah shalat ‘Ied?
J: Jika tidak mungkin untuk pulang, kita katakan: Jangan keluar dari rumah sampai makan dahulu karena keluarmu dari rumah dengan menunaikan shalat subuh dan shalat ‘ied.
Jika Ketinggalan Satu Rakaat Shalat Shubuh
T: Seseorang ketinggalan satu rakaat dari shalat shubuh, apakah dia menyempurnakan dengan jahr (bacaan keras) atau sirr (bacaan pelan)?
J: Dia boleh memilih, namun lebih utama untuk menyempurnakannya dengan sirr karena barangkali ada orang lain yang menunaikannya maka akan mengganggunya jika dikeraskan bacaannya.
Sumber: Majalah An-Nashihah vol. 12 Th. 1428 H/2007 M, hal. 3-7 dan 8-11.
http://fadhlihsan.wordpress.com