Selasa, 21 Mei 2013

Kumpulan Artikel Tanya Jawab Ringkas Vol.9


Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Janji Menceraikan yang Dibatalkan

T: Ada pasangan yang menikah karena terpaksa. Baru sekitar seminggu, si istri meminta cerai. Karena kasihan dan ingin menjaga nama baik keluarga, suami mau menceraikannya setelah setahun. Istri pun setuju. Setelah setahun, suami mengingatkan istrinya bahwa permintaan cerainya dulu telah sampai waktunya. Akan tetapi, si istri meminta maaf dan membatalkan permintaan cerainya. Suami tersebut setuju. Apakah hal tersebut sudah termasuk perceraian? Kalau termasuk, bagaimana cara rujuknya? (+6281541xxxxxx)

J: Talah tidak jatuh dengan sebatas kemauan menalah setelah setahun. Akan tetapi, jika ia menggantungkan jatuhnya dengan waktu setahun, talak jatuh dengan tibanya waktu setahun tersebut.

Ragu, Bernazar atau Tidak

T: Sebelum diangkat menjadi karyawan tetap, seseorang bernazar ingin membagikan uang kepada saudaranya dalam jumlah banyak. Hanya saja dia lupa, sudah diucapkan lewat lisan atau belum karena sudah lama. Namun, dia pernah berdoa seperti itu. Alhamdulillah, dia diangkat menjadi karyawan tetap. Apakah nazarnya harus dipenuhi atau tidak? (+628567xxxxxx)

J: Jika anda ragu antara bernazar (mengucapkannya) dan tidak, hukum asalnya adalah tidak. Itulah yang meyakinkan. Perlu diingat, nazar bukan sesuatu yang dianjurkan untuk mencapai suatu tujuan, bukan pula faktor (sebab) yang dapat bermanfaat untuk mewujudkannya. Setidaknya, hukumnya makruh. Sebaiknya dia tetap bersedekah kepada saudara-saudaranya yang membutuhkan tanpa harus bernazar.

Wanita yang Dinikahkan Oleh Hakim

T: Bagaimana hukum pernikahan seorang janda yang dinikahkan oleh hakim, padahal ayah dari janda tersebut masih hidup dan dekat (tidak darurat)? Pernikahan itu sendiri tanpa sepengetahuan orang tuanya. Bagaimana jika pernikahan tersebut sudah terjadi? (+6285269xxxxxx)

J: Jika tidak ada alasan yang dibenarkan syariat untuk beralih ke wali hakim (penghulu KUA), pernikahan itu tidak sah dan harus diulangi.

Haid Tidak Teratur

T: Saya seorang wanita yang tidak pernah mengalami istihadhah. Setelah menikah, haid saya kurang teratur. Pada haid kali ini, saya mengalami haid hingga sepuluh hari yang tidak teratur keluar darah haidnya. Misalnya, subuh suci, tetapi waktu dhuha haid, sampai berulang lagi. Apa yang harus saya lakukan? (+6281327xxxxxx)

J: Itu adalah haid yang terputus-putus. Selama tidak ada lendir putih (tanda suci) yang keluar saat darah berhenti, maka itu adalah haid, kecuali jika darah berhenti lebih dari 24 jam menurut pendapat Ibnu Qudamah dan Ibnu ‘Utsaimin. Wallahu a’lam.

Mensyaratkan Menikah 2 Tahun Lagi

T: Saya pertama kali ta’aruf dengan seorang wanita melalui perantaraan kakak saya. Akhirnya, saya diterima dengan syarat pernikahan diadakan dua tahun kemudian. Apakah saya harus menunggu sampai waktu yang ditentukan? (+6283846xxxxxx)

J: Tidak ada keharusan bagi anda untuk menunggunya. Tergantung maslahat anda, mana yang lebih baik antara menunggu dan tidak.

Menikahi Keponakan Istri

T: Bolehkah menikah dengan keponakan istri (anak dari kakak istri yang perempuan)? Benarkah jika orang yang sudah dizinai harus dinikahi? (+6285727xxxxxx)

J: 1. Jika anda sudah berpisah dengan istri, boleh menikahi keponakannya tersebut. Adapun memadunya (poligami) dengan keponakannya, maka tidak boleh.

2. Tidak ada keharusan menikahi wanita yamg telah dizinai. Tetapi, ia hanya boleh dinikahi ketika sudah bertobat dan melewati masa pembebasan rahim dari janin: sekali haid jikat tidak hamil atau melahirkan jika hamil.

Berjima’ dengan Istri yang Sudah Diniati untuk Ditalak

T: Bagaimana hukumnya berjima’ dengan istri yang sudah diniati untuk ditalak (baru dalam hati)? (+623177xxxxxx)

J: Sebatas niat hendak menalak tidak dianggap sebagai talak. Keduanya tetap boleh berhubungan intim.

Izin Istri Pertama untuk Poligami

T: Apakah orang yang akan berpoligami harus meminta izin istri pertama terlebih dahulu? (+6285727xxxxxx)

J: Izin dan ridha istri pertama bukan syarat untuk melakukan poligami.

Qadha Puasa bagi yang Sering Sakit

T: Saya mempunyai adik yang sudah wajib puasa Ramadhan, tetapi dia kurus dan sering sakit. Apakah dia boleh tidak berpuasa dan hanya membayar fidyah saja? (+6281998xxxxxx)

J: Jika adik anda mempunyai penyakit yang menurut dignosis dokter spesialis tepercaya biasanya tidak ada harapan sembuh, kewajibannya adalah membayar fidyah sebagai pengganti puasa, ada keringanan berbuka dan wajib mengqadhanya jika telah sehat kembali.

Berbuka Puasa Menggugurkan Shalat Maghrib Berjamaah?

T: Apakah berbuka puasa menggugurkan kewajiban shalat maghrib berjamaah? (+628568xxxxxx)

J: Pada asalnya, berbuka puasa tidak menggugurkan kewajiban shalat berjamaah. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam biasa berbuka dengan beberapa biji kurma segar sebelum shalat. Jika tidak ada, dengan beberapa teguk air.” (HR. Ahmad dan lainnya dari Anas radhiyallahu ‘anhu)

Namun, seandainya ada orang berpuasa yang sangat lapar dan tidak mampu menahan diri untuk langsung makan besar (nasi dan lauknya) padahal telah terhidang, tidak mengapa apabila ia ketinggalan shalat jamaah karenanya.

Orang Tua Tidak Suka Calon Istri Bercadar

T: Apa yang harus dilakukan jika saya akan menikah sedangkan orang tua tidak setuju karena saya tidak cukup kaya/mapan dan karena calon istri saya bercadar serta bukan sarjana? Saya sudah menarihati oramg tua, tetapi mereka tetap menolak. Mohon nasihatinya. (+6287859xxxxxx)

J: Jika demikian, anda tidak harus menaati orang tua dalam hal memilih calon istri. Tetaplah menikah dengan wanita salehah yang berhijab dan bercadar. Kalau ada jalan, usahakan akhwat yang sarjana untuk melegakan orang tua dari segi ini, semoga Allah Subhanallahu wa Ta’ala membuka kalbu orang tua anda suatu hari nanti.

Safar di Bulan Ramadhan, Puasa atau Tidak?

T: Ketika safar di bulan Ramadhan mana yang lebih utama, apakah berbuka (tidak berpuasa) dengan alasan mengambil rukhsah atau tetap berpuasa jika dirasa mampu? (+6285259xxxxxx)

J: Musafir yang keadaannya sama saja baginya antara berpuasa dan tidak, yang afdhal adalah yang termudah baginya terkait qadha puasanya. Jika berpuasa saat itu lebih mudah daripada mengqadha, afdhal berpuasa. Jika mengqadha lebih mudah baginya, afdhal berbuka. Ini yang rajih (kuat).

Membayar Kafarat Dosa Ayah

T: Apakah boleh saya sebagai anak melakukan kafarat atas dosa yang ayah saya lakukan, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin dan lainnya, karena ayah saya sudah tua dan pikun? (+6281327xxxxxx)

J: Kalauh ayah anda mempunyai harta untuk membayar kafarat memberi makan enam puluh orang fakir miskin, bayarkan dari hartanya tersebut. Jika tidak ada, tidak ada tanggung jawab lagi atasya.

Motor Terkena Zakat Mal?

T: Apakah motor dikenai wajib zakat mal 2,5% dari harga beli atau harga jual? Apakah zakat mal itu setiap tahun? (+6281578xxxxxx)

J: Motor dan fasilitas lainnya yang dimiliki seseorang tidak terkena zakat mal. Jadi, motor anda tidak terkena zakat.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 78/VII/1433 H/2011, hal. 44-46.

* * *

Ponsel Diambil Orang ketika Shalat

T: Bismillah. Ustadz, Jika kita sdg sujud trus hape kita jatuh dan diambil orang apakah boleh kita membatalkan sholat?

J: Boleh membatalkan sholat. (4/12/11 – Tashfiyah)

Menghancurkan Sarang Lebah

T: Bismillah. Bolehkah menghancurkan sarang lebah yg berada di kamar(rumah) karena khawatir lebah-lebah tsb akan menyakiti kita? (Abu Syifa – Pekalongan)

J: Boleh. Tp kalau bs lebahnya jgn dibunuh dan jgn menggunakan api. Allahu a’lam. (7/12/11 – Tashfiyah)

Hukum Doorprize Sepeda Santai

T: Apa hkm doorprize dr qt mngikuti sepeda santai, jk qt mmbyr Rp. 20rb kmdian mndpt kaos & snack, sdgkn hdiah doorprize didanai oleh sponsor? Jazakallahu khair.

J: Boleh. Allahu a’lam. Barakallahu fik. (12/12/11 – Tashfiyah)

Sumber: Tanya jawab melalui sms.

* * *

Ikhtilath di Kampus

T: Bismillah. Apakah hukum kuliah berikhtilath di kampus? (Ibnu Shafiyyah, +6285647215xxx)

J: Fatwa ulama’ kibar mengharamkan belajar di lembaga-lembaga ikhtilat, apalagi belajar urusan duniawi. Waffaqakumullah.

Memegang Wanita yang Bukan Mahramnya

T: Pada majalah Asy-Syari’ah, edisi 72/VI/1432 H/2011 hlm. 50, takhrij hadits paragraf 6, apa maksud dari “Rasulullah shallahu ‘alaihiwasalam mau memegang wanita yang bukan mahram, karena belum menikah.” Berarti boleh memegang calon istri? (Saiful.R-Ambulu, +6285859912xxx)

J: Saat itu, Ibnatul Jaun radhiyallahu’anha telah menjadi istri Rasulullah shallahu ‘alaihiwasalam. Silahkan membaca hlm. 52, kolom kanan.

Sumber: www.tanyajawabringkas