Senin, 27 Mei 2013

(LENGKAP) Dalil-dalil Seputar CADAR Bagi Muslimah

Menyingkap hakekat tabir hijab / cadar
wanita-wanita terasing (1)
- sebuah telaah ilmiah tentang hakekat cadar dan para pemakainya -
Mengapa mereka bercadar ???
Mengapa mereka bercadar…?? Sebuah pertanyaan yang cukup bijak dan ilmiah untuk diajukan terlebih dahulu, tanpa skeptis dan terburu-buru melontarkan hujatan serta pandangan sinis kepada mereka para wanita bercadar, di tengah keterpurukan akhlak dan binasanya rasa malu dalam diri kebanyakan muslimin dan muslimah di masa kita sekarang ini, juga menyebarnya perzinahan. Tak ada salahnya jika kita meluangkan sejenak masa untuk merenungkan dan mencari tahu apakah sebenarnya yang memicu mereka untuk tampil ‘aneh’ dan ‘nyleneh’ !# seperti itu.

# dalil-dalil dari Al-Qur’an tentang disyariatkannya hijab dan cadar

الدليل الأول:

قوله تعالى: {وَقُل لِّلْمُؤْمِنَـاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـانُهُنَّ أَوِ التَّـابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِى الإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُواْ عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَآءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُواْ إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ }. (النور: 31).
Dalil pertama :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [QS. An-Nuur 31]

Penjelasan sisi pendalilan dari ayat di atas disyariatkannya berhijab / menutup wajah (bercadar) bagi seorang perempuan dari pandangan para lelaki asing (yang bukan mahramnya).

Allah Ta’ala memerintahkan kepada para wanita yang beriman untuk menjaga kemaluan-kemaluan mereka dan setiap apa yang bisa menjadi wasilah / perantara yang dapat mendukung terjaganya kemaluan, maka hal tersebut pun diperintahkan. Dan tidak diragukan lagi secara akal sehat bahwa termasuk dari perantara yang mendukung hal tersebut adalah menutup wajah, dikarenakan tersingkapnya / terbukanya wajah merupakan sebab untuk dapat memandang kepadanya, dan meresapi keelokan paras seorang wanita serta berlezat-lezat dalam memandang wajah tersebut. Sebagaimana dalam hadits :

«العينان تزنيان وزناهما النظر». إلى أن قال: «والفرج يصدق ذلك أو يكذبه»
“Setiap kedua mata itu memiliki bagian dari zina, dan zina keduanya adalah memandang (perkara yang haram)” -sampai pada perkataan Nabi- “dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan hal tersebut”

apabila menutup wajah merupakan perantara yang dapat mendukung terjaganya kemaluan, maka yang demikian tersebut diperintahkan, dikarenakan pada wasilah-wasilah / perantara-perantara, hukum-hukum yang ada padanya sesuai dengan tujuannya.
Sebagaimana kaidah yang ditetapkan oleh para ‘Ulama ahli fiqih
الوسائل لها أحكام المقاصد
wasilah-wasilah / perantara-perantara
hukum-hukum yang ada padanya sesuai dengan tujuannya.

2. Allah Ta’ala berfirman :
{وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ}.
“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya”

Sesungguhnya seorang wanita apabila diperintahkan untuk menurunkan kerudung hingga ke dadanya, maka diperintahkan pula untuk menutup wajahnya, dikarenakan yang demikian itu telah pasti dapat dipahami atau dengan pengkiasan, bahwa jika syariat mewajibkan untuk menutup leher dan dada maka menutup wajah lebih utama dikarenakan wajah adalah letak utama kecantikan dan pusat fitnah dari zina mata. Sebagaimana dapat dipahami, bahwa setiap orang yang menginginkan kecantikan wanita tidaklah dia akan bertanya melainkan pertanyaan tentang keadaan wajah. Oleh sebab itu jika dikatakan wanita tersebut cantik, maka perkataan cantik tersebut tidaklah dipahami kecuali kepada makna kecantikan wajah. Maka menjadi jelaslah bahwa wajah merupakan letak kecantikan yang diinginkan. jika demikian adanya bagaimanakah bisa dipahami bahwasanya syariat yang bijaksana ini memerintah untuk menutup dada dan leher untuk menghindari fitnah kemudian memberikan keringanan untuk membuka wajah ??!#.

Allah subhanahu wa ta’ala melarang dari menampakkan perhiasan secara mutlak kecuali apa yang biasa terlihat darinya, seperti pakaian luar dan yang semisalnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
{ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا } “dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari pada perhiasan tersebut”, Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengatakan “kecuali apa yang biasa mereka tampak-tampakan darinya (perhiasan tersebut). Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala pada ayat yang sama melarang dari menampakan perhiasan kecuali yang telah dikecualikan. Sebagaimana firman-Nya :
إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـانُهُنَّ أَوِ التَّـابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِى الإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُواْ عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَآءِ
“kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)[1] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita”

Maka hal tersebut menunjukkan bahwasanya kalimat “perhiasan” yang disebutkan pertama tidaklah sama dengan kalimat “perhiasan” yang disebutkan setelahnya. Dikarenakan kalimat perhiasan yang kedua adalah perhiasan yang biasa tampak pada setiap orang dan tidaklah mungkin melepaskannya, dan kalimat perhiasan yang pertama adalah perhiasan yang sifatnya tersembunyi yang seseorang berhias dengannya, seperti celak, gelang kaki, kalung, lipstik, dll.

Allah subhanahu wa ta’ala memberikan keringanan untuk bolehnya menampakkan perhiasan yang sifatnya tersembunyi bagi wanita kepada para pelayan dari kalangan lelaki yang mereka tidak mempunyai syahwat / keinginan terhadap wanita, dan kepada anak-anak kecil yang belum baligh yang mereka tidak mengerti aurat wanita, hal yang demikian menunjukkan atas dua perkara :

pertama : Penampakan perhiasan yang sifatnya tersembunyi tidaklah halal bagi wanita kepada seorangpun dari lelaki asing kecuali pada dua hal yang disebutkan di atas.

Kedua : bahwasanya sebab / ‘ilah serta poros hukum yang berlaku adalah kekhawatiran terjatuhnya fitnah yang disebabkan oleh wanita, dan keterkaitan hati kepadanya. Dan tidaklah diragukan lagi, bahwa wajah merupakan tempat berkumpulnya / pusat keindahan dan kebaikan serta letak fitnah yang terbesar. Maka dengan demikian menjadilah menutup wajah dengan hijab / bercadar adalah wajib.

3. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman : {وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ} ”dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”

Maksudnya yaitu : larangan bagi para wanita untuk menghentakkan kaki mereka sehingga diketahuilah apa yang tersembunyi berupa perhiasan dari gelang kaki dan yang sejenisnya dari jenis perhiasan yang biasa mereka (wanita) gunakan berhias untuk lelaki, maka apabila mereka dilarang untuk menghentakkan kaki karena khawatir akan menjadi fitnah bagi para lelaki dengan terdengarnya suara gemerincing gelang kaki akibat hentakan mereka, dan yang semisalnya, maka bagaimanakah dengan wajah yang terbuka ?!#.

Maka manakah yang lebih besar fitnahnya bagi lelaki antara mendengar suara gemerincing dari gelang kaki wanita dalam keadaan tidak tampak bentuknya karena tertutup kain, tidak diketahui apakah kaki yang memakai gelang tersebut bagus atau jelek, menarik atau tidak, halus atau kasar ?!#

Maka manakah yang lebih besar fitnahnya, fitnah mendengar suara gemerincing dari gelang kaki wanita, atau fitnah melihat kepada wajah wanita yang cantik, jelita, menarik perhatian, dan indah serta mengundang fitnah ! sesungguhnya setiap lelaki mereka semua memiliki ketertarikan terhadap para wanita. Sehingga jelaslah mana antara dua fitnah ini yang lebih besar pengaruhnya dan lebih layak untuk ditutupi dan disembunyikan.
Dalil Kedua :

· الدليل الثاني:

قوله تعالى: {وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الَّلَـتِى لاَ يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَـاتِ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عِلِيمٌ}. (النور: 60).
“dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian[2] mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” [An Nuur 60]

Sisi pendalilan dari ayat yang mulia di atas adalah, Allah subhanahu wa ta’ala menafikan dosa / kesalahan bagi para wanita tua yang telah lemah / telah mencapai usia tua yang mana mereka tidak memiliki keinginan untuk menikah, dan tidak ada ketertarikan lagi terhadap para lelaki dikarenakan usia mereka (wanita) yang telah tua. Allah ta’ala menafikan dosa dari mereka jika mereka melepaskan pakaian-pakaian luar mereka / kerudung dengan syarat bahwa perbuatan mereka tersebut tidak dilandasi dengan tujuan untuk bertabarruj (berhias diri) dengan perhiasan.

Dan sebagaimana telah kita ketahui pada permulaan risalah ini, bahwasanya bukanlah yang dimaksud melepaskan pakaian / kerudung, kemudian dengan itu boleh menampakkan aurat, namun yang dimaksud dengan melepaskan pakaian di atas yaitu boleh memakai pakaian-pakain yang biasa digunakan di dalam rumah (yang boleh bagi mahram untuk melihatnya) dan yang semisal itu dari pakaian-pakaian yang tidak menutupi seluruh anggota badan dan dapat terlihat sebagian besar bagian tubuhnya seperti wajah, kedua kaki, kedua tangan. Dan pengkhususan hukum kepada mereka para wanita yang telah mencapai usia tua dan tidak lagi mempunyai ketertarikan terhadap lawan jenisnya adalah dalil bagi para gadis, wanita-wanita muda yang mempunyai keinginan untuk menikah, mempunyai ketertarikan terhadap lawan jenis, meliki syahwat bahwasanya hukum yang berlaku atas mereka adalah kebalikan dari hukum yang berlaku atas wanita-wanita tua tersebut.

Seandainya hukum tersebut mencakup secara keseluruhan baik bagi wanita tua maupun wanita-wanita muda atas bolehnya melepaskan pakaian luar mereka atau kerudung-kerudung mereka dan boleh bagi mereka semua menggunakan pakaian-pakaian yang terbuka atau semisalnya tentulah dalil pengkhususan pada ayat di atas tidaklah berfaedah.

Dan pada firman Allah subhanahu ta’ala {غَيْرَ مُتَبَرِّجَـتِ بِزِينَةٍ}. “selain wanita-wanita yang bertabarruj dengan perhiasan” adalah dalil lain atas disyariatkannya berhijab bagi para gadis maupun wanita muda yang masih mempunyai keinginan / hasrat untuk menikah, dan kebanyakan fakta yang terjadi pada para wanita yang menyingkap / menampakkan wajahnya, mereka menginginkan dengan itu untuk bertabarruj (berhias diri) dengan perhiasan dan menampak-nampakkan kecantikannya, agar para lelaki mengarahkan pandangan kepadanya dan memuji kecantikannya serta mengagumi kecantikannya, dan yang semisal itu, itulah inti dari perbuatan para wanita membuka dan menampakkan wajah mereka, alasan selain yang demikian itu (membuka wajah untuk alasan tidak bertabarruj) maka hal tersebut adalah perkara yang jarang sekali terjadi. Dan kaidah dalam ilmu fiqih النادر لا حكم له “sesuatu yang jarang terjadi, tidak ada hukum padanya”

· الدليل الثالث:

قوله تعالى: {يأَيُّهَا النَّبِىُّ قُل لاَِزْوَاجِكَ وَبَنَـاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً }. (الأحزاب: 59).
Dalil ketiga :
Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[3] ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al Ahzab 59]

قال ابن عباس رضي الله عنهما: «أمر الله نساء المؤمنين إذا خرجن من بيوتهن في حاجة أن يغطين وجوههن من فوق رؤوسهن بالجلابيب ويبدين عيناً واحدة»
Berkata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma : “Allah telah memerintahkan para wanita kaum mukminin, apabila mereka keluar dari rumah-rumah mereka untuk suatu keperluan, agar hendaklah mereka membenamkan kerudung-kerudung mereka dan menutup wajah-wajah mereka mulai dari atas kepala hingga keseluruh tubuh mereka dengan jilbab dan menampakkan / menyisakan satu mata saja yang terlihat sebagai celah bagi mereka untuk melihat. “ (nb : atsar ini didhoifkan oleh Al Imam Al-Albani rahimahullah)

Dan tafsir sahabat adalah hujjah bagi kaum muslimin. Bahkan sebagian ulama berkata bahwa tafsir sahabat dalam tinjauan hukum terangkat kedudukan hukumnya sekedudukan perkataan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan perkataan beliau (Ibnu Abbas) radhiallahu ‘anhuma «ويبدين عيناً واحدة» “dan menampakkan / menyisakan satu mata saja” yang demikian itu adalah sebuah keringanan dikarenakan kebutuhan melihat adalah suatu kebutuhan yang darurat dan mendesak, seperti melihat jalan, mengetahui arah jalan. Adapun apabila tidak ada hajah / kebutuhan padanya maka tidaklah ada alasan untuk menampakan mata tersebut agar terlihat.

Jilbab adalah الرداء فوق الخمار بمنزلة العباءة (sejenis pakaian yang dikenakan di atas kerudung yang berkedudukan sebagai mantel yang melapisi kerudung)

kenapa sih kok hitam-hitam… ???
Berkata Ummu Salamah seorang sahabat wanita radhiallahu ‘anhu : “tatkala turun ayat ini -ayat 59 pada surat Al-Ahzab- keluarlah para wanita dari kalangan kaum anshar, dan didapati seakan-akan di atas kepala-kepala mereka burung-burung gagak berwarna hitam yang hinggap dengan tenang di atas kepala-kepala mereka, dan mereka mengenakan pakaian-pakaian berwarna hitam.”

Dan telah disebutkan oleh ubaidah As-Salmani dan selainnya, “bahwa dahulu para wanita kaum mukminin mengenakan jilbab-jilbab dari atas kepala mereka keseluruh tubuh mereka hingga tidak terlihat kecuali mata-mata mereka saja dalam rangka agar dapat melihat arah jalan”.
hikmah yang terkandung dibalik warna hitam, dikarenakan warna tersebut merupakan warna yang tidak mencolok, sehingga terpenuhilah tujuan dan maksud disyariatkannya hijab / cadar yaitu memperingan kemungkinan terjadinya fitnah, serta menghilangkan maksud tabarruj (berhias diri).

· الدليل الرابع:

قوله تعالى: {لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِى ءَابَآئِهِنَّ وَلاَ أَبْنَآئِهِنَّ وَلاَ إِخْواَنِهِنَّ وَلاَ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلاَ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيداً }. (الأحزاب: 55).
Dalil keempat :
“tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir / hijab) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya (budak) yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu.” [Al Ahzab 55]

Berkata ibnu katsir rahimahullah : “tatkala Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan para wanita untuk berhijab, dengan itu sekaligus Allah telah menjelaskan bahwa kepada para kerabat -sebagaimana disebutkan dalam surat Al Ahzab 55- para wanita tidak diwajibkan untuk berhijab dari kerabat dekat mereka, pengecualian yang demikian ini sebagaimana pengecualian dalam surat An Nuur 31 pada firman Allah Ta’ala {وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ } “dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”

Demikianlah empat dalil dari Al-Qur’an di atas yang menunjukkan faidah atas disyariatkannya berhijab bagi para wanita dari pandangan lelaki asing yang bukan mahram mereka. maka dari itu hendaklah kita semua lebih bijaksana dalam bersikap dan berhati-hati dari berkomentar tanpa ilmu. tidaklah saudari-saudari kita yang memilih untuk menjalankan sunnah-sunnah tersebut boleh untuk dihina, atau bahkan dianggap ”aneh” dan ”nyleneh”, mereka hanyalah sebagian dari wanita-wanita akhir zaman yang masih menjunjung tinggi rasa malu, mencoba untuk tegar di atas sunnah nabi-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam, sepenuhnya menjalani syariat-syariat agama islam yang mulia ini. -semoga Allah menjaga dan melindungi kita semua serta mereka-mereka yang tegar di atas sunnah-.
oleh : Admin jejakrusul
di sore hari nan cerah
bumi nabi-nabi, Jaziroh Arabia…
3 Syawal 1431
Dzamar, Republic of Yemen
bersambung…. إن شاء الله
[1] * Berkata Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu : mereka adalah para lelaki yang bodoh, idiot
* Berkata Mujahid rahimahullah: mereka adalah orang-orang yang lemah akal, pandir
* Berkata Ikrimah rahimahullah : mereka adalah lelaki impoten dan mempunyai sifat dan kepribadian seperti wanita (banci)
* Berkata Ibnu Katsir rahimahullah : mereka adalah para lelaki yang tidak mempunyai ketertarikan terhadap wanita dan tidak memilik syahwat terhadapnya.
[2] Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.
[3] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

http://jejakrusul.wordpress.com/2010/09/12/menyingkap-hakekat-tabir-hijab-cadar-wanita-wanita-terasing-1/