Tanya Jawab Ringkas Vol.3
Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad AfifuddinIstri Memaksa Suami Tinggal Dekat Keluarganya
T: Bagaimana hukumnya seorang wanita yang memaksa suaminya tinggal di dekat keluarganya dengan alasan ingin berbakti dengan keduanya? Namun, suami tidak setuju dengan alasan tempat tersebut jauh dari ilmu syar’i. Tempat tinggal suami sudah dekat dengan majelis ilmu. Sampai-sampai si istri terkadang memboikot suami. Saya minta penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan jazakallah khairan. (+6281383xxxxxx)
J: Hak suami lebih besar atas istri daripada hak orang tuanya, dan istri wajib taat kepada suami dalam hal yang ma’ruf (baik). Jika harus memilih salah satunya maka dia harus memilih suami. Istri tidak bisa memaksa suami berbuat sesuatu. Dalam kasus di atas, istri harus bersama suami dan dia bisa melakukan birrul walidain walaupun tidak dekat rumah. Waffaqakumullah.
Hukum Bekerja di Kantor Pajak
T: Ana ingin bertanya tentang hukum bekerja di kantor pajak? Apakah kita boleh makan di rumah orang yang bekerja di kantor pajak (misalnya kita sedang bertamu)? Apakah hukum bekerja di kantor pajak sama dengan bekerja di bank? Mohon jawabannya segera karena ana sangat membutuhkannya. Afwan sebelumnya. Jazakumullah khair. (+6285762xxxxxx)
J: Bekerja di kantor pajak hukumnya sama dengan kerja di bank. Harta mereka haram atas mereka pribadi, namun halal bagi yang lain. Hanya saja, lebih wara’ tidak memakan harta mereka.
Abang Becak Tidak Puasa Ramadhan, Qadha atau Tidak?
T: Assalamu’alaikum. Ustadz, aku sebagai abang becak waktu Ramadhan jika sedang di rumah berpuasa. Akan tetapi, kalau sedang kerja tidak puasa karena tidak kuat. Bagaimana hukumnya, mengganti atau tidak? Mohon dijawab. (+62274xxxxxxx)
J: Wa’alaikumus salam warahmatullah.
Anda tetap wajib qadha (mengganti), puasa tidak gugur dengan alasan tidak kuat. Mengingat profesi Anda sebagai abang becak, lebih baik saat bekerja juga diupayakan puasa. (Caranya, saat Ramadhan bekerja sekadarnya untuk mencukupi kebutuhan hari itu, lalu berhenti kerja dan tetap berpuasa.) Hal itu lebih ringan daripada puasa qadha di luar Ramadhan. Waffaqakumullah. [Ini juga merupakan jawaban al-Ustadz Qomar Suaidi]
Wanita Berjilbab Tetapi Memakai Celana Panjang
T: Apa hukum wanita yang berjilbab dengan bawahan memakai celana panjang? Umumnya celana panjang dipakai laki-laki. Dalam hadits, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita & wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah) Agung, Sragen (+6287836xxxxxx)
J: Jika celana panjang khusus wanita, itu lebih afdhal karena lebih tertutup. (Hanya saja, ia memakainya di dalam baju kurung yang lebar dan memenuhi syarat jilbab yang syar’i. Jika ia hanya memakai celana panjang saja tanpa baju kurung, ini tidak diperbolehkan karena tetap akan menampakkan bentuk aurat.)
Adapun jika memakai celana laki-laki, haram. Ia terkena hadits tersebut. Di masyarakat kita sudah ma’ruf (dikenal) perbedaan antara celana wanita dan celana laki-laki. [Ini juga merupakan jawaban al-Ustadz Qomar Suaidi]
Menjamak Shalat Fardhu Lebih dari Dua Waktu Shalat
T: Bismillah. Saya mau tanya, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah menjamak shalat fardhu lebih dari dua waktu shalat? Jazakallahu khair atas jawabannya. (+6285768xxxxxx)
J: Pernah, ketika perang Khandaq beliau shalat Ashar, Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib. Namun, ini bukan sunnah bagi umatnya melainkan kondisi darurat. Ini pun sebelum turun syariat shalat khauf.
Mengganti Nama dengan yang Bagus
T: Bismillah. Ana mau tanya, apa hukum mengganti nama dari nama jelek menjadi nama yang lebih bagus? (+6285696xxxxxx)
J: Itu adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Riba
T: Apa hukum memperbaiki masjid dengan menggunakan uang hasil riba dan apa hukum shalat di dalamnya? (+6285696xxxxxx)
J: Uang riba tidak boleh dipakai untuk sesuatu yang bersifat ibadah, tetapi untuk hal umum. Shalatnya tetap sah karena tidak ada keterkaitan antara ibadah shalat dengan perbaikan masjid dan uang riba. Istilah ulama, ‘jihatun munfakkah’. Waffaqakumullah.
Kemiripan Anak dengan Orang tuanya
T: Bagaimana seorang anak yang masih dalam rahim ibunya kalau lahir terkadang mirip ayahnya, terkadang mirip ibunya? Jugb, bagaimana anak tersebut bisa menjadi laki-laki atau perempuan? Apakah ada proses tertentu atas dasar sunnatullah? Mohon dijelaskan. Jazakallahu khairan atas jawabannya. (+6281902xxxxxx)
J: Ada prosesnya sebagaimana dalam hadits. Yang lebih dahulu ‘keluar’ itu proses penentuan jenis kelamin, sedangkan yang lebih ‘banyak’ itu proses penentuan kemiripan.
Apabila laki-laki ‘keluar’ dahulu dan lebih ‘banyak’ maka bayinya laki-laki dan mirip dengan bapak. Apabila wanita ‘keluar’ dahulu dan lebih ‘banyak’ maka bayinya perempuan dan mirip dengan ibu. Apabila laki-laki ‘keluar’ lebih dahulu namun wanita lebih ‘banyak’ maka bayinya laki-laki dan mirip dengan ibu. Apabila wanita ‘keluar’ dahulu namun laki-laki lebih ‘banyak’ maka bayinya perempuan dan mirip dengan ayah. Semua itu dengan takdir dari Allah Subhanallahu wa Ta’ala, manusia hanya berusaha. Waffaqakumullah.
Bergaul dengan Masyarakat atau Uzlah?
T: Bismillah. Saya mau tanya, bagaimana sikap kita yang menjadi kaum minoritas di masyarakat, apakah kita mengucilkan diri atau bersosialisasi dengan masyarakat tersebut? Sementara itu, kita telah mengetahui kebiasaan/tradisi yang ada sekarang semakin jauh dari tuntunan agama/syariat. Jazakallah khairan. (+6283863xxxxxx)
J: Pada kondisi masyarakat sekarang, kita belum diharuskan ‘uzlah kulliyyah (pengasingan diri secara total dari masyarakat) karena masih ada kesempatan untuk berdakwah. Yang dilakukan adalah ‘uzlah juz’iyyah, yakni kita tidak mengikuti kegiatan masyarakat yang melanggar syariat dan tetap membaur dengan mereka dalam hal-hal mubah atau syar’i. Waffaqakumullah.
Menshalati Jenazah Orang yang Gila Sebelum Baligh
T: Bismillah. Ada orang gila meninggal tetapi dia gila sebelum baligh. Bagaimana hukum menshalatinya? (+623216xxxxxx)
J: Tetap dishalatkan jenazahnya selagi dia muslim, hidup di tengah-tengah muslimin. Adapun nanti di akhirat, urusannya diserahkan kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala.
Lele Haram karena Mati Dipukul?
T: Saya dapat info dari kawan saya bahwa sesuai dengan surat al-Maidah ayat 3 bahwa termasuk yang dilarang untuk dimakan adalah hewan yang mati dipukul. Jadi, lele yang matinya dipukul, menurut kawan saya, hukumnya haram karena kalau kita beli lele di pasar biasanya supaya mati kepalanya dipukul. Bagaimana menurut ustadz, supaya kami merasa jelas dan tidak ragu-ragu. Terima kasih. (+6281365xxxxxx)
J: Ayat tersebut secara umum berlaku untuk hewan yang disembelih, jika dengan cara dipukul maka haram karena tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang syar’i. Adapun ikan dengan segala jenisnya hukumnya halal, dengan cara apa pun prosesnya karena bangkai ikan adalah halal. Waffaqakumullah.
Wanita Menumpang Kendaraan
T: Bismillah. Apa hukumnya apabila ada seorang wanita ajnabi (asing) yang mau ikut menumpang kendaraan seseorang, padahal di kendaraan tersebut tidak ada orang ketiga, yang ada hanya seorang sopir? Jazakumullahu khairan. (+6281313xxxxxx)
J: Jelas tidak boleh karena termasuk khalwat (berduaan) yang dilarang, juga fitnah (godaan) besar. Waffaqakumullah.
Azan di Telinga Anak yang Baru Lahir
T: Ustadz, apa hukum azan di telinga anak yang baru lahir? (+6285292xxxxxx)
J: Pendapat yang rajih adalah hadits tentang masalah tersebut tidak ada yang shahih sehingga tidak disyariatkan. Waffaqakumullah.
Walimah Kelahiram selain Aqirah
T: Adakah walimah kelahiran selain aqiqah?
(+6285292xxxxxx)
J: Tidak ada, yang disyariatkan hanya aqiqah. Waffaqakumullah.
Keguguran
T: Bismillah. Bagaimana hukumnya bagi wanita yang keguguran, apakah seperti nifas atau istihadhah? Adakah batasan umur kegugurannya? Bagaimana jika seorang wanita yang tidak teratur haidnya, kadang sampai berbulan-bulan tidak haid, kemudian kata dokter ada penebalan dinding rahim. Ketika terjadi pendarahan, apakah ia dihukumi haid atau istihadhah? Jazakumullah khairan. (+628132xxxxxx)
J: Menurut asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, jika gugur sebelum ada ruh, bukan nifas tetapi darah rusak. Untuk kasus kedua, dilihat sifat darahnya. Jika sama seperti darah haid, itu adalah haid. Jika tidak, itu adalah pendarahan biasa. Waffaqakumullah.
Memegang Barang Najis Membatalkan Wudhu?
T: Afwan, mau tanya. Memegang barang najis membatalkan wudhu atau tidak? (+6282136xxxxxx)
J: Tidak membatalkan wudhu, tetapi harus disucikan. Waffaqakumullah.
Wanita Haid Menyentuh Mushaf
T: Apa hukum wanita haid menyentuh mushaf? Jazakumullahu khairan. (+6285342xxxxxx)
J: Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini. Pendapat yang rajih (kuat) adalah boleh, namun yang afdhal tanpa memegang mushaf. Waffaqakumullah.
Meminjam Uang di Bank karena Darurat
T: Afwan mau tanya. Meminjam uang di bank karena keadaan yang sangat darurat/mendesak untuk membayar utang, bagaimana hukumnya? Mohon dijawab. (+6281354xxxxxx)
J: Tetap tidak boleh karena masih mungkin mencari pinjaman kepada pihak lain tanpa riba.
Sumber: Majalah Asy Syariah no. 75/VII/1432 H/2011, hal. 28-31.