Senin, 20 Mei 2013

Kumpulan Artikel Tanya Jawab Ringkas Vol.4


Dijawab oleh: Asy-Syaikh Al-Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah

Menzakati Sisa Modal Usaha yang Rugi

T: Bagaimana dengan orang yang membuka usaha dengan modal awal misalkan 20 juta dan zakatnya telah dikeluarkan. Tahun depannya setelah dihitung ternyata usaha tersebut merugi tetapi modalnya masih tetap memenuhi nishab. Apakah masih dikeluarkan zakatnya? (+62852176xxxx)

J: “Bila terjadinya kerugian pada modalnya, sepanjang ia tidak berutang dan modal masih tetap ada, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat dengan modal yang masih ada. Dan kerugian dianggap gugur.”

Masjid yang Dibangun Bukan di Atas Tanah Waqaf

T: Bolehkah membangun masjid di atas tanah yang merupakan milik sebagian orang dan bukan sebagai tanah waqaf?

J: “Hal itu dibolehkan dengan izin darinya.”

Makan Cicak

T: Apakah hukum memakan binatang cicak? Sebab di daerah kami cicak dimakan untuk dijadikan obat. (+6281174xxxx)

J: “Tidak boleh memakan cicak, tidak pula al-baram, as-sulam dan al-masafir, semua ini dari serangga-serangga yang beracun. Dan tidak boleh bagi muslim untuk memakan serangga-serangga tersebut bahkan ia adalah haram dengan pengharaman yang pasti.”

Menggandakan Buku yang Punya Hak Cipta Bukan untuk Komersial

T: Apa hukumnya memfotokopi buku/kitab yang dituliskan padanya larangan untuk memfotokopi? Dengan mengingat bahwa memfotokopinya hanyalah untuk kebutuhan pribadi bukan untuk dikomersialkan. (+62815793xxxx)

J: “Yang nanpak (bagi saya), bahwa yang afdhal tidak memfotokopinya apabila memang telah tertulis dalam buku tersebut larangan memfotokopi dan (larangan) mencetak ulang.”

Safar Tanpa Mahram

T: Bolehkah bagi perempuan untuk bersafar tanpa mahram karena suatu penyakit yang dia harus berobat darinya atau karena suatu keadaan darurat? (+628565656xxxx)

J: “Sesungguhnya safarnya seorang perempuan tanpa mahram atau tanpa suami adalah terlarang menurut syariat. Karenanya itu tidak dibolehkan (safar tersebut).”

Antara Nikah dan Belajar bagi Perempuan

T: Yang manakah didahulukan bagi seorang pelajar perempuan, menikah atau belajar? (+628565656xxxx)

J: “Saya berpendapat bahwa didahulukan baginya untuk menikah sepanjang keinginan untuk menikah ada padanya dan demikian pula jika mashlahat mengharuskan hal tersebut.” [1]

* * *

Dijawab oleh: Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Cara Mewudhukan Orang yang Sakit

T: Bagaimana cara mensucikan orang yang sakit yang tidak bisa wudhu sendiri? (Abu Fatimah)

J: Menuangkan air wudhu untuk orang lain adalah hal yang diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits. Oleh karena itu, membasuhkan air wudhu pada anggota wudhu orang yang sakit adalah hal yang diperbolehkan. Cara membasuhnya adalah sebagaimana dia berwudhu untuk dirinya sendiri. Wallahu a’lam. [2]

* * *

Dijawab oleh: Ustadz Qomar ZA, Lc.

Wudhu di Toilet, di Mana Basmalahnya?

T: Assalamu’alaikum, apabila wudhu di toilet, bolehkah membaca basmalah sebelum masuk ruang toilet? (Sabri Z, Belitung. 087896475xxx)

J: Wa’alaikumus salam. Boleh, asal antara jarak bacaan dengan wudhunya tidak lama. Membaca basmalah di dalam ruang toilet pun dibolehkan oleh sebagian ulama, asal bukan di atas klosetnya. Namun tentu yang pertama lebih baik. Allahu a’lam. [3]

* * *

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang saya kirim melalui sms ke redaksi majalah Asy Syariah (081328078414) dan majalah Tashfiyah (085228722246) yang kemudian dijawab oleh asatidzah bersangkutan. Semoga bermanfaat.

(ket: angka dalam kurung adalah tanggal pengiriman sms dan tanggal balasan sms)

Makan Menggunakan Sumpit

T: Bismillah. Bolehkah kita makan menggunakan sumpit, karena kita ketahui bersama bahwa sumpit adalah ciri khas orang Cina (kafir)? (9/8/11)

J: Jwbn ust Afifudin: Tdk mslh mkn pake sumpit krn itu urusan duniawy tp yg afdhol pake tangan slg memungknkn. (9/8/11 – Asy Syariah)

Mengubur Mayat Janin di Pekarangan Rumah

T: Bolehkah menguburkan jenazah janin akibat keguguran (usia 12 minggu) di halaman rumah? Atau harus di pemakaman kaum muslimin? Jazakallahu khairan. (15/10/11)

J: Jwbn ust M Sarbini: Janin yang gugur usia 12 minggu (3 bulan) belum ditiupi ruh, dapat dipendam di mana saja. (15/10/11 – Asy Syariah)

Mendoakan Kejelekan bagi Pencuri

T: Bismillah. Ustadz, bolehkah kita mendoakan kejelekan bg org yg mencuri barang kita atau yg mendholimi kita? Jazakallahu khairan. (14/10/11)

J: Boleh tp ahsan doakan kebaikan. Allahu a’lam. Tashfiyah. (14/10/11 – Tashfiyah)

Menamai Masjid dengan Nama Seseorang

T: Bismillah. Dlm rubrik hadits edisi 75 (terbaru), tdk dibolehkan menamai masjid dgn nama seseorang, lantas bgm bila dgn nama nabi, shahabat atau ulama salaf? (4/10/11)

J: Jwbn ust Qomar: yang dimaksud penulis wallahu a’lam, adalah penamaan masjid dengan nama seseorang yang yang wakaf itu sendiri, ini sangat rentan dengan ketidak ikhlasan, maka harus hati-hati. Bukan dilarang menamai masjid dengan nama seseorang atau nama sahabat. (11/10/11 – Asy Syariah)

Hukum Lafadz “Gusti Allah”

T: Bismillah. Apa hukum menyebut “Gusti Allah” dan “Kanjeng Nabi”? Mohon penjelasannya, Ustadz. Jazakallahu khairan. (9/10/11)

J: Afwan baru balas. Klo ‘gusti’ ini diyakini merupakan nama atau sifat Allah, tdk boleh. Tapi ahsan dihindari. (11/10/11 – Tashfiyah)

Dakwah Melalui Televisi

T: Bgm hkm brdkwh mlalui tv yg mnampilkn wjh pnceramahnya (syaikh/ustadz)? Apk blh utk pngajaran wudhu dan shalat? Jazakallahu khairan.

J: Ada khilaf antara ulama. Syaikh Utsaimin membolehkan. (10/10/11 – Tashfiyah)

Diberi Warisan tapi Tidak Boleh Dijual

T: Seseorang diberi warisan tp dgn syarat tdk boleh dijual, apkh warisan dgn syarat ini sah? Apkh syarat tsb trmsuk wasiat yg tdk blh dilanggar. Jazakallahu khair. (4/10/11)

J: Jwbn ust Afifudin: Warisan adlh hrt pnigglan mayit utk ahli wrsnya, dibagi stlh selesai ursn jnzh, htng n wasiat. wrsn mrpkn mlk ahli wrs bkn lg mlk mayit, mk trsrh mrka pnggnaanya. syrt tdk blh dijual menyalahi knskwnsi hrt waris. (4/10/11 – Asy Syariah)

Kafarah Zina di Bulan Puasa

T: Bismillah. Apk laki2 yg jima’ d siang hari saat brpuasa dgn wanita lain (brzina), ia jg hrs mbayar kaffarah spt bila ia jima’ dgn istrinya? Jazakallahu khairan.

J: Jwbn ust M Sarbini: Ya, dia terkena kewajiban membayar kafarat seperti halnya orang berpuasa yg menggauli istrinya di siang hari Ramadhan. (19/10/11 – Asy Syariah)

Oral Seks dengan Kondom

T: Afwan ustadz, bolehkah melakukan oral seks dgn memakai kondom sementara istri pun tdk merasa keberatan? Beberapa pasutri melakukannya agar bertambah mesra. (15/10/11)

J: Jwbn ust M Sarbini: Selama tidak mengandung mudarat, tidak mengapa insya Allah. (jwbn pertyaan oral seks) (15/10/11 – Asy Syariah)

Menukar Kulit/Kepala Binatang Kurban dengan Daging

T: Apakah kulit/kepala hewan qurban boleh ditukarkan dengan daging di pasar untuk dibagikan kepada yg berhak menerima? syukron katsiron. (18/10/11)

J: Boleh mnurut sbagian ulama. (18/10/11 – Tashfiyah)

Menjual Kulit/Kepala Binatang Kurban untuk Disedekahkan

T: Kalau dijual kemudian uangnya disedekahkan atau uangnya utk beli daging yg kemudian disedekahkan, boleh atau tidak? (18/10/11)

J: Boleh djual lalu dbelikan daging lg. Tp klo dberikan bentuk uang, tdk boleh. Klo sdh dberikan kpd org lain, org lain tsb boleh menjualnya dll. (19/10/11 – Tashfiyah)

Catatan kaki:
[1] Sumber: Majalah An-Nashihah vol. 10 Th. 1/1427 H/2006 M, hal. 2, 4, 6 dan 7. [2] Sumber: Majalah Asy-Syifa edisi 01/1432/2011, hal. 59. [3] Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 08 vol.01 1432 H-2011 M, hal. 86.
http://fadhlihsan.wordpress.com